Belum Selesaikan Kontrak Kerja Senilai Rp6 Miliar, PT. Prosympac O&Q Dilaporkan Ke Polresta Barelang

Foto : Project yang dikerjakan PT. Dwi Anugrah Sejati (PT DAS), PT. Saadhana Energi Indonesia (PT SEI), dan PT. Catur Eka Mandiri (PT CEM) dijaga ketat Puluhan Pekerja di luar kasawan PT Mencast Offshore and Marine

IndependenNews.com, Batam | Puluhan orang karyawan PT. Dwi Anugrah Sejati (PT DAS), PT. Saadhana Energi Indonesia (PT SEI), dan PT. Catur Eka Mandiri (PT CEM) melakukan penjagaan di luar kasawan PT Mencast Offshore and Marine yang berlokasi di Jl. Brigjen Katamso, Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Aksi tersebut dilakukan, pasalnya project nochem & Mopu project Hayang mereka kerjakan di lokasi itu hendak dikeluarkan oleh PT. Prosympac O&Q belum menyelesaikan pembayaran kontrak pekerjaan yang diperkirakan mencapai Rp6 Miliar rupiah.

Aksa Kunjung & Partner Low Office yang menerima kuasa dari PT DAS, PT SEI dan PT CEM kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah satu bulan lalu melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh PT. Prosympac O&Q kepada pihak Kepolisian Polresta Barelang.

“Pokok perkaranya adalah kontrak perjanjian kerja (PO) diterbitkan oleh PT. Prosympac O&Q dan invoice nya tentu ditujukan kepada PT. Prosympac O&Q, akan tetapi pada kenyataannya PT. Prosympac O&Q tidak mengakui tagihan dan utang kepada 3 perusahaan klien kami, malah PT. Anugrah Tirta Wijaya yang baru muncul yang terkesan diakui,” kata Panusunan Siregar. SH saat ditemui di lokasi pada Senin malam (14/08/23).

Dikatakan, Panusunan Sairegar, SP2HP dari laporan sudah keluar dan Proses hukum saat ini sedang berjalan dilakukan oleh unit III Polresta Barelang. Ia juga meminta kepada PT Mencast Offshore and Marine agar tidak mengizinkan projects tersebut keluar sembari menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

“Berkumpul nya para pekerja disini dilakukan secara spontan mendengar project yang mereka kerjakan dinaikkan ke alat angkut roda 1000 untuk dikeluarkan dari kawasan PT Mencast. Memberikan kepada saya sehingga turun ke lokasi langsung,” tuturnya

Pihaknya meminta agar PT Mencast memahami hak para pekerja yang nantinya bisa menimbulkan pertumpahan darah. Sehingga diharapkan agar tidak memberi izin projects itu keluar.

“Ini bicara hak para pekerja di wilayah PT Mencast, jangan sampai ada pertumbuhan darah. Karena hingga sekarang pihak PT. Prosympac O&Q belum membayarkan upah yang diperkirakan mencapai 6 Miliar rupiah,” katanya.

Sebagai PH yang diberikan kuasa atas dugaan penggelapan dan penipuan ini, Panusunan meminta agar semuanya menghargai proses hukum dan mengamankan barang bukti. Ia juga mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab atas upah para pekerja jika barang yang mereka dikerjakan tersebut dikeluarkan.

“Jadi kawan-kawan pekerja ini mau nuntut kemana? Sementara ada beberapa subkontraktor sudah kehabisan budget karena tak kunjung dibayar. Padahal pengusaha yang hadir disini bukan dari Kepri, melainkan dari Jakarta,” pungkasnya.

Menurut Panusunan Siregar, apabila barang bukti ini dilenyapkan atau dipindahkan dari locus delictinya yakni PT Mencast, Ia yakin hak atas upah para pekerja akan hilang, sehingga akan menimbulkan gejolak. Karena mereka mengerjakan project ini mulai dari material hingga barang jadi saat ini dilakukan di PT. Mencast ini.

Oleh Karena itu, kata Panusunan, untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan Kota Batam khusus di PT. Mencast ini, ia berharap kepada Kepolisian, Polresta Barelang agar menerbitkan surat status Quo terhadap barang tersebut selama proses hukum berjalan.

“Kita berharap kepada Bapak Kapolresta Barelang, AKBP Nugroho Tri Nuryanto untuk menertibkan status terhadap barang ini selama proses penyidikan, penyelidikan terjadi karena kita takut akan terjadi pertumpahan darah jika barang ini dipaksakan keluar tanpa menyelesaikan kewajibannya. Ini akan bermasalah,”terangnya

Panusunan menambahkan, potret yang terjadi di PT. Mencast penting menjadi perhatian dari seluruh OPD di Kota Batam agar pengusaha khusus dari luar Batam diseleksi pertanggungjawaban nya.

“Kejadian pengusaha kabur dan tidak menyelesaikan kewajibannya bukan sekali duakali terjadi di Kota Batam. Hal ini seharusnya jadi atensi semua OPD yang ada di Batam. Kita mau Batam ini investasi meningkat, tapi jangan investasi yang membuat derita terhadap pekerjanya,” tutup Panusunan yang juga mantan koordinator aksi serikat buruh di Kota Batam ini.

Sementara itu, seorang perwakilan pekerja yang ikut berjaga-jaga di luar kawasan PT. Mencast menyampaikan bahwa keberadaan mereka bukan bentuk premanisme, namun sebagai bentuk perjuangan atas hak upah mereka yang belum dibayarkan.

“Kami berusaha agar barang atau objek ini tidak dipindah. Kenapa, karena kami mengerjakan barang ini di ruang lingkup PT. Mencast,” tuturnya.

Pihak pemerintah terkait, PT. Mencast dan juga PT Prosympac O&Q belum berhasil dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan. (Red)

You might also like