Independennews.com | MAMUJU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Selasa (11/3/2025).
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda yang akan diusulkan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat memberikan manfaat optimal bagi pengembangan sektor konstruksi di Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Drs. H. Habsi Wahid, menyatakan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi akan dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna.
Rapat ini dihadiri oleh anggota Bapemperda, Andi Muhammar Qadafi dan Murniati, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat.