IndependenNews.com, Blitar | Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa, Kamis (09/12/2021).
Kegiatan ini diinisiasi secara mandiri oleh Pemerintah Desa se-Kecamatan Kademangan bertempat di hall wisata kampung coklat dengan menghadirkan sejumlah narasumber yakni, Camat Kademangan, Inspektorat, Polres Blitar, Kejaksaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar.
“Kegiatan ini adalah penyelenggaranya masing-masing desa se-kecamatan Kademangan, mengingat keterbatasan waktu karena untuk efektifitas desa-desa sepakat kegiatan itu dijadikan satu, termasuk narasumbernya juga sama,” kata Camat Kademangan, Yudho Ismariyanto.
Melalui kegiatan ini, Yudho berharap ada kesamaan visi dan pemahaman antara kepala desa, perangkat desa dan BPD, sehingga dalam hal penyelenggaraan pemerintahan bisa lebih bagus lagi.
Yudho menambahkan, kegiatan ini juga dalam rangka memantapkan aturan atau rambu-rambu yang ada di pemerintah desa, sehingga masing-masing desa bisa saling mengingatkan.
Dirinya juga meminta kepada para kepala desa untuk mengikuti peraturan pedoman yang berlaku, kalau mengalami kendala, tentunya ada stakeholder yang diatas, untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah ataupun ke instansi terkait.
Sementara itu, narasumber dari Polres Blitar diwakili Kasat Binmas Polres Blitar, AKP Nanik Suryana, menyampaikan materi terkait peran Polri dalam mengawal pembangunan desa.
Dirinya juga mengingatkan agar anggaran yang diberikan kepada desa untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat desa, yakni meningkatkan kualitas desa menjadi lebih maju. Dirinya juga meminta kepada para Kades untuk melaksanakan pemerintahan desa sebaik-baiknya.
“Jangan sampai terjadi penyelewengan-penyelewengan, apabila tidak mengerti soal penggunaan anggaran, dipersilahkan koordinasi dengan pemerintah daerah, atau OPD terkait,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Inspektur Pembantu (Irban) wilayah III, Basuki memberikan apresiasi pada kegiatan tersebut, mengingat terdapat Permendagri 73 tahun 2020 tentang pengawasan, pengelolaan keuangan desa.
“Ini hal penting yang harus diketahui oleh banyak pihak. Ada 4 hal yang melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa yaitu, inspektorat, Camat, BPD dan pengawasan oleh masyarakat,” tutupnya. (Bud)