Baru Dua Minggu, Lapen Desa Simanungkalit Sudah Berumput, Kades Tantang Wartawan

Independennews.com | Taput – Pekerjaan pengaspalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan. Sejumlah titik badan jalan yang baru rampung dikerjakan justru sudah ditumbuhi rumput meski proyek baru selesai sekitar dua minggu lalu.

Ironisnya, ketika informasi ini dikonfirmasi pada Senin (24/8/2025), Kepala Desa Jonter Simanungkalit justru merespons dengan nada tinggi, seolah keberatan atas fakta tersebut. Bukannya memberikan klarifikasi, Kades malah terkesan menantang wartawan.

“Terserah ho ma poang, asa masitandaan jo hita (terserah kaulah, biar saling kenal dulu kita),” ujarnya singkat melalui sambungan WhatsApp.


Sikap ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Diduga terjadi pengurangan volume material batu dan aspal dalam pelaksanaan.

Warga setempat pun membenarkan bahwa proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 itu baru selesai dikerjakan, namun kualitasnya sudah sangat buruk. Berdasarkan informasi dari papan proyek, kegiatan Lapen di Dusun II Lingkungan Lumban Gaol (Maju Simanungkalit) memiliki volume pekerjaan 765 meter x 2,5 meter dengan anggaran sebesar Rp293.516.000,-.

Aspek Hukum yang Dilanggar

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf d menegaskan kewajiban kepala desa untuk “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.” Jika proyek DD tidak transparan dan berkualitas buruk, maka Kades jelas melanggar prinsip ini.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3 menyebut: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… yang dapat merugikan keuangan negara dipidana…”

Bila terbukti ada pengurangan volume material atau mark up, maka hal itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 4 menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara. Respons Kades yang menantang wartawan justru bertolak belakang dengan kewajiban membuka informasi publik terkait proyek Dana Desa.


Tuntutan Publik

Publik mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian, segera turun tangan memeriksa kualitas proyek serta penggunaan Dana Desa di Desa Simanungkalit. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar tidak ada lagi praktik pemborosan anggaran maupun dugaan penyalahgunaan kekuasaan.(maju simanungkalit)

You might also like