Kejati NTT Sita Aset Negara 99.785 m² di Oesapa, Kerugian Negara Capai Rp900 Miliar

Independennews.com | Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) melakukan penyitaan atas aset negara berupa tanah seluas 99.785 meter persegi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu (28/5/2025). Tanah tersebut tercatat sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995, atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum dan HAM RI.

Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tertanggal 30 April 2025, dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan dan transaksi ilegal atas tanah negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A A Raka Putra Dharmana, SH, MH, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan secara sah dan disaksikan oleh aparat dari BPN Kota Kupang, Kanwil Pemasyarakatan, serta satu regu personel TNI AD Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti untuk pengamanan.

Asal-Usul Aset dan Modus Dugaan Korupsi

Aset yang disita merupakan hasil tukar guling tahun 1975 antara Pemerintah Daerah Tingkat I NTT dengan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT. Direktorat menerima tanah seluas 40 hektare di Oesapa Selatan sebagai pengganti 23,95 hektare lahan di Oebobo. Tanah tersebut kemudian terdaftar secara resmi dan bersertifikat, yang sebagian (99.785 m²) kini menjadi objek perkara.

Namun, dalam perkembangan penyidikan, aset negara ini dikuasai secara melawan hukum dan diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu tanpa dasar legal. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp900 miliar.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Ilegal

Beberapa nama yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal atas tanah negara ini di antaranya:

1. Yonas Konay

Menjual sebagian tanah kepada:

  • Charly Yapola (2.000 m² seharga Rp300 juta),
  • Yohana H. Lada Sitta (10.000 m² seharga Rp750 juta),
  • Nicolins Mariana Mailakay (10.000 m² seharga Rp2 miliar).

2. Susana Juliana Konai

Menjual kepada:

  • Alberth Arnold Antonius Fina (2.000 m² seharga Rp200 juta),
  • Naomi Fina-Mansopu (2.000 m² seharga Rp333 juta),
  • Basri Lewamang (3.000 m² seharga Rp900 juta).

3. Nikson Lily

Menjual tanah seluas 20.000 m² kepada Roby Lugito, dengan uang muka sekitar Rp200 juta.

Seluruh transaksi dilakukan tanpa legalitas yang sah, atas tanah yang secara hukum terdaftar sebagai aset milik negara.

Komitmen Kejati NTT

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan terhadap aset negara.

“Langkah penyitaan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Kami akan terus mengusut tuntas perkara ini untuk memulihkan kerugian negara dan menindak para pelaku,” tegasnya.

Kejati NTT berharap penyitaan ini menjadi langkah awal dalam membongkar jaringan mafia tanah yang telah merugikan negara dalam jumlah besar.(Edi Marselino Nahak) (editor : Gusman)

You might also like