IndependenNews.com, Lingga- Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga membenarkan Penggerebekan gudang pemimbunan pasir timah di kampung boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Dabo Singkep pada hari selasa, 13 Juni 2017 lalu oleh Krimum Polda Kepri.
Hal ini disampaikan kepada independennews.com , Selasa (20/6/27) usai buka bersama dengan insan pers , di gedung serba guna PIH, Batam Center, Batam
” Yah , benar ada Penggerebekan gudang pasir timah oleh Satkrimum Polda Kepri. Namun karena tindak pidana tertentu telah di serahkan penanganannya kepada krimsus,”katanya
Lanjut Erlangga, bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses sidik dan sudah dilakukan gelar perkara.
Sementara itu, barang bukti (BB) pasir timah seberat 11.05 ton saat ini di amankan di mapolda Kepri atau Krimsus, Sedangkan tersangka pemilikan pasir timah yang ikut diamankan masih dalam proses penyidikan, identitasnya masih dirahasiakan.
Seperti di beritakan sebelumnya, pengerebekan tempat penimbunan pasir timah milik Seron, dilakukan oleh personil anggota kepolisian krimum Polda Kepri.
Saat itu oknum Polisi tersebut mengamankan barang bukti sebanyak 121 kampet atau sekitar 11,05 ton pasir timah milik Seron. Sedangkan pemilik utama berinisial J dikabarkan masih dalam pengejaran. Ia diduga melarikan diri untuk menghindari pengejaran polisi. (Redaksi)