LHOKSEUMAWE – Independennews..com – Puluhan jurnalis lintas organisasi profesi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.
Aksi ini dilakukan oleh jurnalis di wilayah kerja Lhokseumawe dan Aceh Utara (Pase) pada Jum’at (31/04/24) untuk menolak Revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di Parlemen, Jakarta Pusat.
Organisasi profesi jurnalis yang terlibat dalam aksi ini antara lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA). Aksi ini juga didukung oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Selain para jurnalis, aksi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Lembaga Bantuan Hukum Cakra dan Yayasan Advokasi Rakyat (YARA).
Usai berorasi secara bergantian di Simpang Tugu Bank Aceh, massa melakukan long march ke Gedung DPRK Lhokseumawe. Di halaman Kantor DPRK Lhokseumawe, mereka kembali berorasi secara bergantian sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan protes terhadap revisi UU Penyiaran tersebut.
Massa juga melakukan aksi teatrikal dengan mengikat diri menggunakan danger line (garis peringatan) dan menutup mulut dengan selotip sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Sayangnya, para pendemo kecewa karena DPRK Lhokseumawe tidak mampu menampung aspirasi mereka. Dari 25 anggota DPRK Lhokseumawe, hanya dua orang yang hadir menemui massa aksi, dengan alasan sebagian anggota dewan sedang dinas di luar.
Koordinator aksi, Muhammad Jafar, menyatakan bahwa jurnalis di Lhokseumawe dan Aceh Utara secara tegas menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Menurut Jafar, sejumlah pasal dalam revisi tersebut berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
“Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” kata Jafar, didampingi sejumlah ketua organisasi lainnya di sela-sela aksi.
Jafar juga menekankan bahwa sejumlah pasal mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.
“Hal itu jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama. Mengingat akan terancamnya kebebasan pers, kebebasan berekspresi, kriminalisasi jurnalis serta mengancam independensi media,” tegas Jafar.
Tidak hanya jurnalis, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran tersebut juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan mendiskriminasi kelompok marginal.
“Kekangan tersebut akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media serta pekerja kreatif di ranah digital,” tambah Jafar.
Oleh karena itu, sejumlah jurnalis dari lintas organisasi wartawan di Lhokseumawe menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI.
Adapun pasal-pasal yang dianggap bermasalah antara lain:
Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2.
Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.
Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten YouTube, podcast, pegiat media sosial, dan lain sebagainya.
“Kami mendesak DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini,” ujar Jafar.
Massa juga meminta DPR RI untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Memastikan setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” pungkas Jafar, jurnalis Global TV. (man)