IndependenNews.com, Anambas | Rifa’i, Kepala Desa Ulu Maras, Kecamatan Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa korupsi Dana Desa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Sidang Perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut itu, rencananya akan di gelar pada, besok, Selasa, 4 Juli 2023.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna di Terempa, Josron malau S.H di konfirmasi, Senin 3 Juli 2023.
“Benar bang, Kepala Desa Ulu Maras, Rifa’i akan menjalani sidang Perdana, besok Selasa, 4 Juli 2023. Sidang Perdana itu di berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, “ujar Josron malau
Terdakwa kasus Tipikor itu, katanya, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Diketahui, sebelumnya, Kepala Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rifa’i dijemput paksa dari kediamannya oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Sang kades itu, di giring bersama 1 orang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Desa Ulu Maras, karena, sebelumnya di duga melakukan penyimpangan pengelolaan pekerjaan penggunaan Dana Desa yang ditangani oleh pihak reskrim atas adanya laporan dari masyarakat desa setempat. Dan, akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa.
” Untuk lebihlanjut, nanti kita akan sampaikan rilisnya bang, ” ucap Kacabjari Natuna di Terempa, Josron malau SH (RS)