Modus Rental Mobil 10 Hari, Pria Malah lakukan ini..

Foto : Kegiatan Konfrensi Pers Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, pengungkapan keberhasilan menagkap seorang tersangka inisial H (54), pelaku penggelapan mobil rental yang terjadi pada 2020 lalu

IndependenNews.com, Batam | Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, berhasil mengamankan seorang tersangka inisial H (54), pelaku penggelapan mobil rental yang terjadi pada tahun 2020 lalu di depan Kantor Kelurahan Sungai Harapan, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Tersangka diamankan pada Minggu, 20 April 2022 saat berada di warung depan Perumahan Happy Garden, Kecamatan Lubuk Baja, bersama barang bukti berupa, 1 lembar surat keterangan agunan kreditur, dan fotokopi BPKP Mobil Toyota Inova GAT berwarna Hitam Metalik yang dilegalisir.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, kejadian berawal pada Minggu, 22 Maret 2020 lalu. Saat itu, tersangka merental 1 unit mobil kepada korban selama 10 hari, dengan modus ingin membawa tamu dari Dinas Kesehatan, dan membayar uang rental sebesar Rp. 3.000.000,-

Namun setelah 10 hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Mengetahui hal itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sekupang pada Selasa, 19 April 2022. Setelah itu, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

“Kami berhasil menangkap pelaku saat kembali lagi ke Batam, tepatnya di depan Perum Happy Garden pada 20 April 2022. Tersangka datang ke Batam berniat ingin melakukan hal yang sama seperti yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” ucap Kompol Yudha, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polsek Sekupang, Kamis (28/04/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, mobil tersebut sudah dijual seharga Rp. 50.000.000,- di daerah Cilegon, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Tersangka juga mengaku, kalau uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan tersangka.

Kompol Yudha mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap mobil tersebut. Ia juga menghimbau kepada pemilik rental, untuk memberikan GPS di kendaraan untuk menghindari kejadian yang sama.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun,” tutupnya. (SOP).

You might also like