IndependenNews.com, Deli Serdang | Raja Narkoba asal Aceh, Khalif Raja bin Sudasri bersama anak buahnya kini harus mendekam dibalik jeruji besi setelah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Negeri Medan.
Khalif atau yang biasa disapa Raja ini diketahui merupakan gembong Narkotika jenis sabu antar provinsi. Dirinya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas l Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Raja merasa tak puas dengan putusan Hakim PN Medan, sehingga dirinya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tingi Medan. Namun, upayanya itu justru menguatkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN medan terkait kepemilikan 52 kg sabu tersebut.
Hakim PT Medan dalam putusannya menyatakan bahwa warga Menteng Indah, Kecamatan Medan Area itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menguatkan Putusan PN Medan Nomor 1300/Pid.Sus/2021/PN Mdan tanggal 21 september 2021, yang dimohonkan banding tersebut,” ucap Hakim PT Medan, Nursyam seperti dilansir dari SlPP PN Medan, Sabtu (18/12/2021).
Selain itu, beberapa anak buah Raja yang juga dijatuhi hukuman mati antara lain Adilla Fasha, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo dan Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit.
“Keempat pemuda yang sebelumnya divonis hakim PN medan dengan pidana penjara seumur hidup, kini vonis tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim PT medan yang diketuai Jhon Pantas, dengan menguatkan putusan PN Medan Nomor 1286/Pid.Sus/2021/PN Mdan tanggal 21 September 2021 yang dimintakan banding tersebut dengan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” terang Hakim dalam amar putusannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati Ulfia disebutkan, perkara ini bermula dari ketika terdakwa Raja menyuruh Heey (DPO) sebagai kurir untuk menyerahkan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju medan.
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Raja merekrut dan mengatur pembagian tugas masing-masing. Terdakwa Andika lalu merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap Narkotika.
“Selanjutnya, terdakwa Andika dihubungi oleh terdakwa Raja, menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh hery.Kemudian Andika memberitahukan nomor telpon terdakwa Syahrudi kepada Raja, bahwa sabu akan diambil oleh Syahrudi” tutur Nurhayati.
Ia melanjutkan, kemudian Raja menghubungi nomor telepon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Hery selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan menentukan lokasi serah terima barang.
“Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kenderaan beemotor mengajak terdakwa Dudiet untuk melakukqn penjemputan sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan, yaitu pintu Tol tanjung morawa arah simpang kayu besar,” sambungnya.
Lanjut kata Nurhayati, saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikenderai hery dan menunjuk mobil di belakangnya, yaitu Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal.
Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avansa yang didalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram, dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace nomor 8D, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.
Setelah sampai dilokasi, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu dilokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil Avanza tersebut dan dipindahkan ke dalam kamar lantai dua.
“Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu yang diterima sebanyak 50 bungkus dan memberitahukan kepada Andika jika sabu telah diterima dan disimpan di perumahan Meher Palace, sambil menunggu perintqh lebih lanjut dari Raja” terangnya.
Kemudian, petugas Dit Res Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, dan terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet.
“Dalam penggeledahan di perumahan Meher Palace nomor 8D, kelurahan Harjosari l, kecamatan medan Amplas kota medan telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram” ujar jaksa.(Tia Vanny/WD)