Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nasional, menjadi salah satu keputusan yang memicu munculnya berbagai kebijakan pemerintah untuk melakukan pembatasan mobilitas pada kegiatan yang dilaksanakan secara offline. Sektor tenaga kerja menjadi salah satu sektor yang terdampak di dalamnya, mulai dari pekerja yang dirumahkan hingga PHK.
Selaras dengan hal tersebut, pemerintah menanggapi isu ini dengan menyalurkan bantuan sosial kepada seluruh masyarakat yang terdampak, sebagaimana Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/Huk/2020 melalui kerja sama antar instansi publik. Namun, hal ini tidak berjalan dengan lancar, dimana terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada aspek implementasi bantuan sosial tersebut.
Sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa Menteri Sosial (kala itu), Juliari Peter Batubara, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap bantuan sosial melalui pemotongan Rp 10.000 dalam setiap paket bantuan sosial yang senilai Rp 300.000, dengan total sebesar Rp 32,2 miliar kerugian negara. Selain itu, Matheus Joko Santoso seorang anak buah Juliari Peter Batubara yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan sosial juga ikut andil dalam korupsi bansos ini.
Adapun Bupati Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara, juga mengalami kasus korupsi serupa dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2020. Ia diduga menerima fee sebesar 6% dari hasil mengatur proses pengadaan tersebut.
Hal ini sangat bertentangan dengan hakikatnya, yakni pemerintah harus melaksanakan tanggung jawabnya untuk melayani publik dengan berorientasi pada public interest, dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, penulisan kali ini akan mencoba untuk menganalisis terkait permasalahan korupsi bantuan sosial Covid-19, khususnya dalam perspektif filsafat dan etika administrasi.
Bagaimana Seharusnya Menerapkan Etika Administrasi Publik?
Dalam memberikan pelayanan untuk publik atau masyarakat, etika administrasi diyakini sebagai rules of conduct atau kode etik yang seharusnya dilaksanakan oleh para administrator publik (Pasolong, 2007). Menurut (Chandler & Plano, 1982), etika merupakan standar atau aturan yang mengatur moral dan perilaku anggota organisasi. Sehingga pada kondisi idealnya, etika administrasi terkhusus administrasi publik merupakan aturan atau standar secara moral bagi para pelayan publik atau administrator publik dalam melakukan tugasnya dalam rangka pemenuhan pelayanan publik (Henry, 1995).
Dalam hal ini, para pejabat publik yang menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial yaitu Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Aa Umbara, seharusnya mematuhi kode etik pejabat publik dalam rangka memberikan pelayanan publik dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat terlebih pada saat itu masyarakat sedang tertekan ekonominya akibat dampak Pandemi Covid-19.
Etika administrasi yang seharusnya menjadi prinsip yang perlu dipatuhi oleh administrator publik nyatanya masih belum dapat dipegang teguh. Adanya celah dan peluang yang besar untuk melakukan kecurangan dapat terus dijumpai. Pemerintah dalam memberikan layanan terhadap masyarakat memiliki kondisi yang kompleks karena dihadapkan pada bagaimana cara yang baik untuk memberikan pelayanan kepada publik.
Ini yang menjadi salah satu penyebab pejabat publik melakukan tindakan korupsi. Dengan adanya kompleksitas tersebut maka membuat administrator publik melakukan tindakan dengan berlandaskan pada kekuasaan. Adapun administrator publik yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik atau rules of conduct yang ada dan tidak profesional tersebut akibat dari adanya keleluasaan.
Seiring dengan perkembangannya, praktik korupsi yang terjadi di Indonesia merupakan sesuatu yang berkaitan erat dengan etika. Korupsi merupakan salah satu bentuk lain dari kegiatan pencurian dan merupakan sebuah penyimpangan dari tingkah laku tugas resmi suatu jabatan yang diselenggarakan secara sengaja dalam rangka memperoleh profit berupa status, uang, atau kekayaan baik untuk individu, kelompok, maupun keluarga terdekat (Sam Santoso, 2003:14).
Adapun definisi korupsi apabila dilihat dari perspektif hukum yang mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dimana terdapat perbuatan yang meliputi beberapa unsur yaitu keinginan seseorang mengenai tujuannya untuk memberikan keuntungan kepada dirinya sendiri atau sebuah kelompok dengan cara melakukan penyalahgunaan terhadap sarana dan kewenangan yang tersedia sehingga menyebabkan kerugian terhadap negara dan masyarakat.
Jika kita lihat, individu-individu yang melakukan tindak korupsi ini adalah pejabat yang dengan status kekuasaannya sebagai seorang pejabat ini dinilai sudah memiliki cukup materi. Dengan penghasilan dan tunjangan yang mereka peroleh seharusnya tidak menjadi alasan bagi mereka untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, corruption by greedy atau korupsi karena keserakahan akan sangat cocok untuk menyebut kasus ini.
Apabila merujuk pada kasus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, adanya penerimaan dana dengan besaran Rp10.000 melalui kesepakatan dengan tender menjadi sebuah cerminan akan tujuan kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan apa yang telah dicanangkan dalam perencanaan kebijakan bantuan sosial. Dengan demikian, pada akhirnya Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor pada 23 Agustus 2021.
Pada kasus korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2020 yang dilakukan oleh Aa Umbara, ia melakukan penunjukkan langsung tidak melalui open tender, dengan syarat ia mendapatkan fee sebesar 6%. Aa Umbara dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Marcelina Miyosi¹, Mohammad Fariz Alditio², Muhammad Reza Alfathan³, Zhikria Azharah4
1) Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia
2) Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia
3) Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia
4) Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia