HAMPARAN PERAK – Beredar informasi ditengah masyarakat, bandar sabu di Desa Paya Bakung, Kec.Hamparan Perak berinisial AR ditangkap Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak, Kab.Deli Serdang, pada Senin (14/12/2020).
Informasi yang dihimpun awak media di lokasi penggrebekan, bandar (bede) sabu berinisial AR ini sudah sangat meresahkan masyarakat mengingat karena peredaran narkoba sangat merusak generasi muda.
Isu penangkapan AR sangat direspon masyarakat, karena dengan ditangkapnya bede sabu itu akan mengurangi peredaran narkoba di desa mereka.
Meskipun beredar isu ditengah masyarakat atas penangkapan bandar sabu berinisial AR ini, masih bebas berkeliaran di pemukiman warga kawasan Kec.Hamparan Perak.
Menanggapi imformasi tersebut , Kadus 12 Desa Paya Bakung Arsiman saat dikonfirmasi kepada media mengatakan bahwa dirinya tak mendengar kalau ada penggrebekan terhadap warganya.
“Informasi tersebut saya mendengar cerita dari warga kalau ada penggrebekan. Dan biasanya pun jika ada penggrebekan, pihak Kepolisian selalu berkoordinasi dengan pihak kadus,” kata Kadus Arsiman.
Terpisah, isu penangkapan bede sabu AR berkembang setelah warga Hamparan Perak bernama Wan (27) mengatakan, telah terjadi penggrebekan di Desa Paya Bakung tepatnya di rumah AR.
“Iya Bang, isunya rumah AR digrebek polisi,”singkat Wan.
Untuk memastikan isu penangkapan tersebut, Kapolsek Hamparan Perak melalui Kanit Reskrim Iptu D Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait isu penangkapan AR menampik adanya isu tersebut.
Kanit Reskrim Hamparan Perak Iptu D Simanjutak mengatakan, posisi personil pada Senin (7/12) malam, minggu lalu sedang berpatroli di wilayah hukumnya.
“Bukan penggrebekan malam itu, tapi kami sedang patroli. Namun AR sudah menjadi target, saat anggota disana AR langsung kabur dari rumahnya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak kepada wartawan, Senin (14/12). ( tim)