Independennews.com | Batam – Mencuatnya fakta bahwa turnamen tennis di Lapangan Tennis Tamora, Batam Kota, digelar saat izin keramaian masih belum terbit, kini memunculkan desakan keras kepada Polresta Barelang untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan persoalan ini berlalu tanpa tindakan.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan.
Sebab yang terjadi bukan sekadar kekurangan administrasi biasa, melainkan dugaan pelaksanaan kegiatan keramaian terbuka yang telah menghimpun peserta dari berbagai daerah, bahkan disebut diikuti peserta mancanegara, tanpa terlebih dahulu mengantongi legalitas keamanan dari kepolisian.
Dalam konteks ini, publik menilai ada dua persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
Pertama, penyelenggara diduga secara sadar menjalankan event lebih dahulu meski izin keramaian belum dikantongi.
Kedua, aparat kepolisian wilayah dipertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan penegakan aturannya.
Jika benar izin masih “dalam proses” sebagaimana pengakuan manajemen Tamora, maka secara substansi kegiatan tersebut telah berlangsung dalam posisi melanggar tertib penyelenggaraan keramaian.
Yang lebih memprihatinkan, event tersebut bukan pertandingan internal tertutup, melainkan kegiatan terbuka yang menghadirkan peserta lintas daerah bahkan dari luar negeri.
Artinya skala kegiatan ini jelas memerlukan kepastian:
pengamanan,
pengawasan keluar masuk peserta,
antisipasi kerumunan,
hingga tanggung jawab hukum apabila terjadi insiden.
Karena itu, publik kini mendesak Polresta Barelang tidak cukup hanya menunggu klarifikasi, tetapi segera melakukan langkah konkret.
Minimal ada tiga hal yang harus dilakukan aparat:
untuk meminta penjelasan mengapa event dilaksanakan sebelum izin resmi terbit.
dan jika sudah mengetahui, atas dasar apa event tetap dibiarkan berjalan.
agar tidak muncul kesan bahwa aturan izin keramaian dapat dinegosiasikan setelah acara dimulai.
Sebab jika persoalan ini dibiarkan tanpa respon tegas, maka yang lahir adalah preseden buruk bagi seluruh penyelenggara event di Batam:
cukup jalankan dulu kegiatan, izin bisa diurus belakangan.
Ini jelas berbahaya.
Karena izin keramaian bukan sekadar lembar formalitas.
Izin adalah instrumen negara untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan massa berjalan dalam koridor keamanan dan ketertiban.
Ketika fungsi itu diabaikan, maka aparat penegak hukum tidak boleh ikut abai.
Publik menilai, pembiaran terhadap event Tamora justru dapat menurunkan wibawa aturan yang selama ini diterapkan kepada masyarakat kecil.
Banyak kegiatan warga skala kampung saja kerap diminta melengkapi izin keramaian sebelum berjalan.
Lalu mengapa event yang lebih besar, menghadirkan peserta lintas wilayah bahkan mancanegara, justru bisa tetap berlangsung saat izin belum rampung?
Pertanyaan inilah yang kini menempel pada wajah penegakan hukum di Batam.
Polresta Barelang dituntut menunjukkan bahwa aturan berlaku sama bagi semua penyelenggara, tanpa membedakan apakah kegiatan itu kecil atau besar, warga biasa atau venue komersial.
Jika tidak ada langkah tegas, maka publik akan membaca satu pesan sederhana:
bahwa izin keramaian di Batam bisa saja hanya menjadi formalitas yang tidak lagi dihormati.
Dan bila itu terjadi, maka bukan hanya Tamora yang salah.
Aparat pun akan dinilai ikut membiarkan disiplin hukum perlahan runtuh.