Independennews.com | Medan – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi terkait status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kaitannya dengan pemberian insentif.
Ia menegaskan, tidak semua SPPG yang disuspend otomatis kehilangan insentif.
Menurut Dadan, penentuan insentif bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran.
“Jika Kejadian Luar Biasa (KLB) terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak, maka SPPG tidak berhak menerima insentif,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, insentif juga tidak diberikan jika insiden keamanan pangan dipicu bahan baku yang tidak segar atau adanya praktik tidak sehat, seperti monopoli pemasok dan permainan harga.
Namun demikian, jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) SPPG masih berpeluang menerima insentif meski berstatus suspend.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa kesalahan teknis bersifat operasional dan dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.
Oleh karena itu, kebijakan ini tetap memberi ruang pembinaan bagi pelaksana di lapangan.
Di sisi lain, BGN memastikan insentif tidak akan dibayarkan jika SPPG diberhentikan permanen atau dihentikan sementara akibat tidak memenuhi kondisi standby readiness, seperti saat renovasi besar atau perbaikan mayor.
BGN juga membagi kategori suspend menjadi empat.
Pertama, kejadian menonjol tanpa kelalaian penerima bantuan tetap mendapat insentif.
Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian tidak mendapat insentif.
Ketiga, kejadian non-menonjol dengan perbaikan minor masih mendapat insentif.
Keempat, kejadian non-menonjol dengan perbaikan mayor tidak mendapat insentif.
Data terbaru menunjukkan, dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk kategori mayor sehingga tidak menerima insentif.
Dengan demikian, BGN berharap seluruh pihak memahami mekanisme ini sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional di setiap SPPG. (**)