Independennews.com | Mamuju – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RB (34) kini mendekam di tahanan Polresta Mamuju setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 135 juta.
Polisi menahan RB pada Senin (17/2/2025) setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula saat RB mendatangi korban, Asbar, di wilayah Mamuju.
RB meminta pinjaman uang dengan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang telah disepakati.
Namun, hingga saat ini, RB tidak memenuhi janjinya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP M. Reza Pranata.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap RB akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
RB dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang, terutama jika ada jaminan yang ditawarkan.
Kepolisian juga mengingatkan pentingnya memeriksa keabsahan dokumen sebelum menyetujui transaksi finansial guna menghindari potensi tindak penipuan. (M. Fajrin)