Kejari Mamuju Terima Tahap II Kasus Polisi Pukul Polisi, Tersangka Polisi Ditahan Kota

Independennews.com | MAMUJU – Proses hukum terhadap seorang anggota kepolisian yang terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama aparat terus bergulir. Kejaksaan Negeri Mamuju resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka, berkas perkara, dan barang bukti dari penyidik kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, Rabu (29/4/2026). Informasi pelimpahan tahap II ini juga sejalan dengan publikasi penanganan perkara yang diumumkan pada hari yang sama. (Dandapala)

Tersangka berinisial M D D W, yang diketahui merupakan anggota aktif kepolisian, kini secara resmi memasuki fase penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius, menjelaskan bahwa dengan dilaksanakannya tahap II, maka seluruh kewenangan penanganan perkara beralih dari tangan penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk diproses menuju persidangan.

“Pelimpahan tahap II telah kami terima setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Mamuju,” ujar Antonius.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang lain dapat dipidana penjara, terlebih apabila perbuatan tersebut menimbulkan luka fisik maupun penderitaan bagi korban.

Yang menjadi sorotan, meski status tersangka kini sepenuhnya berada dalam kendali jaksa, Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan penahanan di rumah tahanan negara. Sebaliknya, tersangka hanya dikenakan penahanan kota sampai perkara dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri.

Menurut Antonius, kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan resmi dari keluarga tersangka, penasihat hukum, serta adanya jaminan dari Polresta Mamuju.

“JPU menetapkan penahanan kota terhadap tersangka hingga proses pelimpahan ke pengadilan,” jelasnya.

Keputusan penahanan kota ini dipastikan tetap menempatkan tersangka dalam status tahanan dengan pembatasan ruang gerak tertentu serta kewajiban melapor selama proses hukum berjalan.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan aksi penganiayaan yang terjadi pada Januari 2026 di wilayah Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju. Perkara tersebut sempat menyita perhatian karena melibatkan sesama anggota kepolisian, sehingga publik menaruh perhatian besar terhadap independensi dan transparansi penanganannya.

Kini, setelah tahap penyidikan dinyatakan tuntas, fokus penanganan beralih pada pembuktian di persidangan. Jaksa Penuntut Umum tengah memfinalisasi konstruksi dakwaan untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Persidangan mendatang akan menjadi titik krusial: apakah anggota polisi yang duduk sebagai tersangka ini benar-benar terbukti melakukan penganiayaan, atau justru terdapat fakta hukum lain yang akan terungkap di ruang sidang.

Namun satu hal yang pasti, kasus “polisi pukul polisi” ini telah resmi keluar dari ranah etik internal dan kini masuk penuh ke jalur pidana umum.

[Mf]

You might also like