IndependenNews.com – Humbahas | 2 orang laki-laki berstatus sebagai pelajar asal Kabupaten Toba , Sumatera Utara (Sumut), ditangkap personil Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (14/5/2025) lalu.
Tersangka tersebut yakni inisial YPT (18), warga Desa Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan inisial PG (20), warga Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.
Keduanya diciduk di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul (Humbahas), saat diduga akan mengedarkan barang haram jenis ganja.
Dalam siaran persnya, Sabtu (17/5/2015), Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty mengatakan, bahwa kedua tersangka ditangkap sekitar Pukul 14.40 WIB, bersamaan barang bukti bungkusan Narkoba jenis Ganja yang dikemas dalam bungkusan dan dengan timbangan berbeda-beda.
Barang haram tersebut terdiri dari 3 buah bungkusan, yakni 1 bungkus dalam plastik transparan klip merah dengan ukuran 10,84 gram. Bungkus kedua, ganja kering dikemas dalam kertas nasi dengan ukuran 19,96 gram. Dengan menggunakan kertas nasi juga, bungkusan ganja ketiga berbobot 75, 76 gram.
“Jadi ada total sebanyak 106,56 gram ganja yang kita amankan sebagai barang bukti”, ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, selain ganja, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut diantaranya ada sebuah sepeda motor Merk Honda Verza Merah dengan nomor polisi BB 2167 EI. Selain itu terdapat 2 buah HP, rokok, 3 buah mancis, dan barang lainnya, yang merupakan milik kedua tersangka.
“Dalam hal ini pelaku mencoba melakukan pengiriman untuk diedarkan melalui jalur darat yakni memakai sepeda motor”, ungkap Kapolres.
Ia menyebut, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Humbahas untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Arthur Sameaputty. (Rachmat Tinton)