Dugaan Suap Rp50 Juta Program MBG Guncang DPRD Sulbar, Oknum Legislator Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Independennews.com | MAMUJU — Dugaan praktik suap senilai Rp50 juta dalam proses percepatan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengguncang lingkungan DPRD Sulawesi Barat.

Seorang oknum anggota legislatif berinisial “R” resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Sulbar oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu.

Laporan tersebut diserahkan bertepatan dengan aksi demonstrasi yang digelar di Kantor DPRD Sulbar pada Rabu (8/4/2026). Dalam aksinya, massa mendesak agar Badan Kehormatan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi.

Aliansi Rakyat Bersatu menilai dugaan suap tersebut mencederai prinsip keadilan dalam pelaksanaan program MBG yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Mereka menduga, uang senilai Rp50 juta digunakan untuk mempercepat operasional dapur MBG yang terafiliasi dengan oknum legislator tersebut.

Salah satu peserta aksi, Ahyar, menyebut pihaknya telah mengantongi bukti awal terkait dugaan tersebut.

“Kami telah menemukan data dan bukti awal bahwa oknum DPRD Sulbar diduga melakukan penyuapan agar dapurnya cepat beroperasi, dengan nilai sekitar Rp50 juta,” tegasnya dalam orasi.

Orator lainnya, Hajril, menilai jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan program publik untuk kepentingan pribadi.

“Ini pengkhianatan terhadap rakyat. Program MBG itu untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir

Juru bicara Aliansi, Galang, mengungkapkan bahwa laporan telah diterima oleh Badan Kehormatan DPRD Sulbar sebagai langkah awal pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa oknum berinisial “R” memiliki sejumlah dapur MBG di beberapa wilayah, seperti Mamuju, Majene, dan Polewali Mandar.

Menurutnya, aliansi tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana jika ditemukan bukti yang cukup kuat.

Secara hukum, jika dugaan suap tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas terhadap praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Badan Kehormatan DPRD Sulbar untuk tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk merekomendasikan pemberhentian terhadap oknum yang bersangkutan.

Mereka juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Sulawesi Barat maupun dari oknum anggota DPRD berinisial “R” terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif di Sulawesi Barat. Transparansi dan ketegasan dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk memastikan bahwa program publik seperti MBG tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Publik kini menanti, apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru berakhir tanpa kejelasan.

(Mf)

You might also like