Independennews.com | MAMUJU — Sebuah kasus perselingkuhan rumah tangga diselesaikan secara damai melalui proses mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju, Senin (7/7/2025). Proses penyelesaian masalah (problem solving) ini digelar di Mapolsek Mamuju, dihadiri oleh suami, istri, dan pria selingkuhan, serta disaksikan aparat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini bermula saat seorang suami memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain. Kedua pihak kemudian sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan melibatkan hukum adat sebagai bentuk penyelesaian.
Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju, Briptu Muh. Aswar Sakti, memimpin mediasi dan menuturkan bahwa penyelesaian dilakukan atas kesepakatan bersama dengan mengedepankan kearifan lokal.
“Pihak pria bersedia menerima sanksi adat berupa ‘seda’ sebesar Rp10 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran norma adat,” jelas Briptu Aswar.
Dalam mediasi tersebut, suami menyatakan bersedia memaafkan istrinya setelah sanksi adat dijalankan. Semua pihak juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat.
Mediasi berlangsung aman dan kondusif. Polsek Mamuju mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial dan tetap menjunjung tinggi nilai hukum serta kearifan lokal demi menjaga harmoni di lingkungan.(mf)