Independennews.com | Medan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan menerbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (GEMAR).
Kebijakan itu bertujuan meningkatkan peran ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak sejak usia dini.
Surat Edaran Nomor 400.3.13.1/12507 tanggal 16 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada pengawas TK, SD, dan SMP, pemilik PAUD dan PKBM, serta kepala UPT dan kepala sekolah negeri maupun swasta se-Kota Medan.
Melalui surat itu, Disdikbud meminta seluruh kepala sekolah menghimbau para ayah siswa agar hadir langsung ke sekolah saat pengambilan rapor di akhir semester.
Disdikbud Kota Medan menilai keterlibatan ayah dalam proses pendidikan masih perlu diperkuat.
Karena itu, GEMAR menjadi bagian dari program Sekolah Bersama Ayah (Sebaya) yang mendorong peran aktif ayah dalam mendampingi tumbuh kembang anak.
Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar siswa, tetapi juga menjadi wadah edukasi dan kelas pengasuhan bagi para ayah.
Program GEMAR menyasar anak usia sekolah pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Pelaksanaannya dimulai pada Desember 2025 dan menyesuaikan dengan jadwal penerimaan rapor di masing-masing sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudistira, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri BKKBN Nomor 14 Tahun 2025.
“Buat ayah yang setiap harinya bekerja keras, ini momen untuk memberikan waktu bagi anak, lebih mendekatkan diri, serta memberi dukungan langsung terhadap perkembangan pendidikan anak,” kata Andy.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut sekolah diminta memberikan dispensasi keterlambatan kepada para ayah saat pengambilan rapor sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah.
Disdikbud berharap langkah itu dapat memperkuat hubungan emosional antara ayah dan anak serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kolaboratif di Kota Medan. (tbs)