Independennews.com | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Pengembalian kerugian negara dalam kasus itu kini telah tuntas.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus M. Jefry, Kasidik Arif Kadarman, serta Plt Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa pada 22 Oktober 2025 penyidik menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp.150 miliar.
Pada hari ini, Senin (24/11/2025) PT NDP kembali menyerahkan dana Rp113.435.080.000.
Dengan tambahan tersebut total kerugian negara sebesar Rp263.435.080.000 telah dikembalikan sepenuhnya.
Kerugian negara muncul karena kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20 % lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya diubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak dipenuhi.
Kewajiban tersebut gagal dijalankan karena adanya permufakatan antara para tersangka yakni :
Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II periode 2020–2023,
Iwan Subakti, Direktur PT NDP 2020–sekarang, Askani, SH., MH.,
Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara 2022–2024 Abdul Rahim Lubis,
Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang 2022–2025
Indra Ahmadi menegaskan bahwa pengembalian dana itu menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum secara berkeadilan.
“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak negara dan tetap melindungi konsumen beritikad baik”, kata Indra.
Kejati Sumut juga menghimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan, agar tidak terprovokasi oleh potensi upaya ilegal terkait penguasaan aset yang masih berproses hukum.
Seluruh dana pengembalian telah disita dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri cabang Medan.
Dengan pengembalian penuh kerugian negara ini, Kejati Sumut menegaskan bahwa prinsip supremasi hukum dan pemulihan aset negara telah berjalan efektif serta menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi. (**)