Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Deny Mahwan Sabat, Terpidana Kasus Perlindungan Anak

Independennews.com — NTT — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil mengakhiri pelarian Deny Mahwan Sabat, terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021. Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Terpidana yang selama ini menghindari eksekusi putusan pengadilan itu ditangkap pada Selasa, 18 November 2025, di kawasan perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mempercepat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini capaian penting Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan untuk bersembunyi,” ujarnya.


Deny Mahwan Sabat ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024, setelah melarikan diri dari proses eksekusi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021, ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Rangkaian Penangkapan hingga Eksekusi

1. Selasa, 18 November 2025 — Informasi Awal dan Penangkapan

Tim Intelijen Kejari Kupang menerima informasi keberadaan terpidana di Pulang Pisau. Setelah berkoordinasi dengan Kejari Pulang Pisau, tim bergerak dan menangkap terpidana tanpa perlawanan. Ia langsung diamankan di Kejari Pulang Pisau.

2. Rabu, 19 November 2025 — Pemindahan ke Surabaya

Tim Tabur Kejati NTT bertolak dari Kupang menuju Palangkaraya untuk menerima serah terima terpidana. Pada sore hari, Deny diterbangkan ke Surabaya dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur untuk keamanan.

3. Kamis, 20 November 2025 — Eksekusi di Kupang

Keesokan harinya, terpidana diterbangkan ke Kupang menggunakan Lion Air dan mendarat di Bandara El Tari pukul 08.40 WITA. Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Penangkapan ini menjadi catatan signifikan dalam Program Tabur Kejaksaan RI, yang menargetkan seluruh buronan di Indonesia. Sepanjang 2025, keberhasilan ini merupakan penangkapan keenam yang dilakukan Tim Tabur Kejati NTT.

Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengimbau para buronan agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum,” tegas Kejaksaan dalam imbauannya.


(Marchellino)

You might also like