Indrpendennews.com | BATAM — Pembangunan kawasan Batamindo 2 Barelang di Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, mulai menuai keresahan dari sejumlah warga yang mengaku terdampak langsung. Persoalan akses jalan menuju lahan masyarakat, keberlangsungan aliran listrik, keterlibatan warga lokal dalam proyek, hingga dugaan belum tuntasnya persoalan ganti rugi lahan menjadi titik keberatan yang kini disuarakan.
Sejumlah warga menyatakan sedang mempersiapkan penyampaian aspirasi di muka umum dan akan menempuh prosedur pemberitahuan kepada Polresta Barelang. Warga menyebut aksi direncanakan berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, sebagai bentuk desakan agar persoalan yang mereka alami tidak terus dibiarkan tanpa penyelesaian.
Namun, pelaksanaan aksi perlu tetap menyesuaikan ketentuan hukum. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri setempat paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Undang-undang tersebut tercatat masih berlaku. (Peraturan.go.id)
Keterangan mengenai keresahan warga disampaikan saat diwawancarai pada Minggu, 24 Mei 2026, di kawasan terdampak pembangunan Batamindo 2 Barelang. Warga menegaskan bahwa mereka pada prinsipnya tidak menolak investasi maupun pembangunan kawasan industri yang dinilai dapat membawa pertumbuhan ekonomi bagi Batam.
Akan tetapi, menurut warga, pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak masyarakat yang telah lebih dahulu tinggal, menguasai, atau memanfaatkan lahan di kawasan tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Tapi jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas tanah dan akses hidupnya sendiri tanpa kepastian yang jelas,” ujar salah seorang warga.
Warga Sebut Ada Lahan Sekitar 4,9 Hektare yang Dipagari
Salah satu persoalan paling serius yang disampaikan warga berkaitan dengan lahan yang mereka klaim masih belum memperoleh kejelasan penyelesaian. Menurut keterangan warga, sebagian bidang tanah masyarakat memang telah menerima ganti rugi. Namun, masih terdapat lahan warga dengan luas kurang lebih 4,9 hektare yang disebut telah dipagari di dalam atau sekitar kawasan pembangunan.
Warga yang mengaku memiliki bidang tanah di lokasi tersebut mempertanyakan dasar pemagaran apabila proses ganti rugi, pelepasan hak, atau kesepakatan tertulis belum dinyatakan tuntas.
Mereka meminta agar pihak perusahaan membuka secara terang dasar penguasaan dan pemagaran lahan tersebut, termasuk dokumen legal, peta bidang, batas-batas lahan, serta bukti adanya penyelesaian dengan pemilik atau pihak yang menguasai lahan sebelumnya.
“Kalau memang sudah selesai, tunjukkan dasar dan dokumennya. Tapi kalau belum ada penyelesaian, jangan lebih dahulu memagari lahan yang masih kami persoalkan,” kata warga lainnya.
Persoalan pertanahan tersebut dinilai warga tidak dapat dianggap sepele. Dalam kerangka hukum agraria, hak atas tanah dan peralihannya memerlukan kepastian hukum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria masih berlaku dan mengatur bahwa pendaftaran hak atas tanah serta peralihannya menjadi instrumen penting pembuktian hukum. UUPA juga menegaskan bahwa pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur undang-undang.
Karena status proyek dan mekanisme perolehan lahannya belum dijelaskan secara resmi dalam bahan yang diterima redaksi, persoalan yang disampaikan warga tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak perusahaan, BP Batam, dan instansi pertanahan terkait.
Janji Akses Jalan Disebut Belum Direalisasikan
Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti akses menuju bidang-bidang tanah masyarakat yang berada di belakang kawasan pembangunan.
Menurut penuturan warga, sebelumnya pihak PT Karsa Adhitama Persada pernah menyampaikan janji secara lisan untuk menyediakan akses jalan bagi masyarakat. Akses tersebut dinilai penting karena jalur di bagian depan disebut warga telah berada dalam penguasaan perusahaan dan belakangan diduga telah dialihkan atau dijual kepada PT Batamindo Investment.
Namun hingga kini, warga mengaku belum memperoleh kepastian tertulis mengenai letak, ukuran, status hukum, maupun waktu realisasi akses jalan yang dijanjikan tersebut.
“Dulu dijanjikan ada akses jalan untuk kami menuju lahan di belakang, karena bagian depan sudah dikuasai perusahaan. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian tertulis dan belum terlihat realisasinya di lapangan,” ungkap seorang warga.
Bagi masyarakat, akses jalan bukan sekadar fasilitas tambahan. Jalan merupakan kebutuhan dasar untuk mencapai lahan, mengangkut hasil kebun atau material, serta memastikan masyarakat tidak terisolasi akibat perubahan tata ruang dan pembangunan kawasan industri.
Warga meminta agar perusahaan tidak hanya mengedepankan perluasan kawasan proyek, tetapi juga menjamin bahwa aktivitas pembangunan tidak menutup atau menghilangkan akses masyarakat terhadap tanah yang masih mereka klaim dan gunakan.
Aliran Listrik Warga Diminta Tidak Terganggu
Kekhawatiran lain yang disampaikan warga adalah kemungkinan terganggunya aliran listrik akibat aktivitas pembangunan di lapangan. Masyarakat meminta agar setiap pekerjaan konstruksi, penataan kawasan, maupun pemindahan fasilitas dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan dampak langsung terhadap kebutuhan dasar warga.
Menurut warga, listrik merupakan kebutuhan utama rumah tangga. Gangguan terhadap jaringan listrik, apabila terjadi tanpa pemberitahuan dan solusi yang layak, akan menambah beban masyarakat yang sebelumnya telah resah dengan persoalan lahan dan akses jalan.
Karena itu, warga meminta pihak perusahaan maupun instansi terkait memberi jaminan terbuka bahwa aliran listrik masyarakat tetap aman selama proses pembangunan berlangsung.
Warga Lokal Minta Dilibatkan dalam Pembangunan
Di tengah hadirnya investasi berskala besar di kawasan Barelang, warga Setokok juga meminta agar masyarakat sekitar tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
Warga berharap perusahaan memberi kesempatan kerja dan peluang ekonomi kepada masyarakat lokal yang memenuhi persyaratan, baik dalam tahap pembangunan maupun ketika kawasan nantinya mulai beroperasi.
Menurut masyarakat, keterlibatan warga lokal merupakan bagian penting dari pembangunan yang berkeadilan. Investasi dinilai tidak cukup hanya menghadirkan bangunan, pagar, dan aktivitas industri, tetapi juga harus memberi manfaat nyata bagi kehidupan sosial dan ekonomi warga sekitar.
“Kami berharap anak-anak dan masyarakat di sini juga diberi kesempatan bekerja. Jangan sampai pembangunan berdiri besar di kampung kami, tetapi warga sekitar justru tidak merasakan manfaatnya,” ujar warga.
Tiga Tuntutan Utama Warga
Dalam rencana penyampaian aspirasi tersebut, warga menyampaikan sedikitnya tiga tuntutan utama:
Meminta agar akses jalan masyarakat menuju lahan di belakang kawasan tetap diberikan dan dipastikan secara tertulis.
Meminta agar aliran listrik warga tidak terganggu akibat aktivitas pembangunan kawasan Batamindo 2 Barelang.
Meminta agar masyarakat lokal dilibatkan secara proporsional dalam pekerjaan dan peluang ekonomi yang muncul dari pembangunan kawasan.
Di luar tiga tuntutan tersebut, warga juga meminta kejelasan mengenai lahan sekitar 4,9 hektare yang mereka sebut telah dipagari meskipun persoalan ganti rugi atau pelepasan haknya diduga belum selesai.
Masyarakat meminta agar perusahaan duduk bersama secara terbuka, menghadirkan dokumen pendukung, serta melibatkan pemerintah dan instansi berwenang untuk memastikan tidak ada hak warga yang diabaikan.
Warga Ancam Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Warga menegaskan bahwa aksi yang mereka siapkan merupakan jalan untuk memperoleh perhatian dan kepastian, setelah berbagai persoalan dinilai belum menemukan penyelesaian yang jelas.
Apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons yang terbuka dan konkret, warga menyatakan akan meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara pada bagian yang masih diperselisihkan, hingga terdapat kejelasan mengenai akses, aliran listrik, keterlibatan masyarakat, dan status lahan yang mereka persoalkan.
Warga berharap langkah tersebut tidak perlu terjadi apabila pihak perusahaan bersedia membuka ruang dialog dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara adil.
BP Batam dan Pemerintah Diminta Tidak Diam
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dan BP Batam dalam mengawal arah investasi di wilayah Barelang. Masyarakat berharap setiap ekspansi kawasan industri tidak hanya dilihat dari nilai modal dan potensi ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana hak warga lokal dilindungi.
Warga meminta BP Batam, Pemerintah Kota Batam, aparat kelurahan dan kecamatan, serta instansi pertanahan turun langsung memeriksa kondisi di lapangan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan batas lahan, akses masyarakat, fasilitas dasar, serta proses komunikasi antara perusahaan dan warga dilakukan secara transparan.
Pembangunan yang sehat, menurut warga, bukanlah pembangunan yang menyingkirkan masyarakat dari ruang hidupnya, melainkan pembangunan yang menghadirkan investasi sekaligus menjaga rasa keadilan.
“Kami hanya ingin hak kami dihormati. Silakan investasi berjalan, tetapi jangan menghilangkan akses, jangan memutus kebutuhan dasar, dan jangan mengambil lahan warga tanpa penyelesaian yang terang,” tegas warga.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Karsa Adhitama Persada, PT Batamindo Investment, serta pihak berwenang terkait mengenai tudingan warga tentang akses jalan, status lahan yang disebut telah dipagari, jaminan aliran listrik, dan keterlibatan tenaga kerja lokal.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Catatan Penting Sebelum Diterbitkan
Karena warga menyebut rencana aksi pada 26 Mei 2026, sedangkan wawancara dilakukan pada 24 Mei 2026, bagian ini perlu dikonfirmasi ulang: apakah surat pemberitahuan aksi telah lebih dahulu diterima Polresta Barelang sebelum 24 Mei, atau jadwal aksi akan disesuaikan. UU Nomor 9 Tahun 1998 mensyaratkan pemberitahuan tertulis diterima Polri setempat paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan.
Selain itu, penggunaan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum harus berhati-hati. Undang-undang tersebut relevan apabila perolehan tanah benar-benar masuk kategori pembangunan untuk kepentingan umum; untuk proyek industri swasta, dasar hubungan hukum lahan perlu terlebih dahulu diverifikasi melalui dokumen hak, transaksi, izin, atau perjanjian para pihak. UU Nomor 2 Tahun 2012 sendiri menegaskan prinsip keseimbangan kepentingan pembangunan dan masyarakat serta ganti kerugian yang layak dan adil untuk pengadaan tanah kepentingan umum.
[Red]