Independennews.com | Padang Panjang — Media sosial tengah diramaikan oleh unggahan akun Hasanatul Absar yang mengaku kecewa berat terhadap pelayanan di RSUD Padang Panjang. Dalam unggahan yang kini viral tersebut, ia menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat membawa anaknya yang tengah sakit parah ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam tulisannya, Hasanatul mengisahkan bahwa anaknya mengalami batuk berat disertai muntah dan sesak napas, hingga hampir kehilangan kesadaran. Karena panik, ia segera membawa sang anak ke IGD untuk mendapatkan pertolongan cepat. Namun, yang didapat justru respons yang dianggap tidak pantas dan tidak berempati dari petugas medis yang bertugas malam itu.
“Waktu saya sampai, saya tanya bagaimana anak saya ini, karena dia batuk parah, muntah, tidak bisa tidur. Tapi jawaban dokter malah menyakitkan hati — katanya kalau berhenti barangok (sesak napas), berarti mati anaknya. Saya kaget, kok bisa dokter bicara begitu ke orang yang panik,” tulisnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, ia juga mengungkap bahwa dokter sempat menyebut kondisi anaknya “tidak termasuk gawat darurat”, sehingga tidak langsung mendapat tindakan medis. Bahkan, ia diminta mendaftar dan membayar terlebih dahulu, meskipun sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“BPJS tidak berlaku malam itu, katanya. Kalau mau berobat umum bisa, tapi obatnya obat biasa saja seperti puskesmas. Anak saya sudah sesak napas, tapi tidak ada empati dari dokter,” tambahnya.
Unggahan tersebut sontak memicu gelombang reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai sikap tenaga medis RSUD Padang Panjang tidak profesional dan tidak berperikemanusiaan, apalagi di ruang IGD yang seharusnya menjadi tempat penanganan cepat bagi pasien dalam kondisi darurat.
“IGD itu tempat untuk menyelamatkan nyawa, bukan tempat debat,” tulis salah satu netizen.
“Kalau benar begitu, pihak rumah sakit harus segera dievaluasi,” timpal komentar lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Padang Panjang belum memberikan klarifikasi resmi atas keluhan tersebut. Publik pun berharap adanya evaluasi dan pembenahan pelayanan, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Pengaduan masyarakat seperti ini merupakan bentuk kontrol sosial yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara empati dan profesionalitas merupakan bagian dari sumpah jabatan tenaga medis yang wajib dijunjung tinggi.
(Dioni)