Ultah ke 56 Jasaraharja, Cabang Kepri gelar Syukuran

0
1258

Batam-Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perlindungan dasar dan subsidi silang yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan perlindungan santuan.

Diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PP No. 17 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PP No. 18 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Tugas Jasa Raharja adalah memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan, yaitu musibah kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan dengan selalu mengedepankan Pelayanan kepada Masyarakat Indonesia. Serta melaksanakan penghimpunan dana dari masyarakat untuk dipergunakan sebagai Dana Santunan Kecelakaan dan Proyek Pembangunan Negara.

Untuk mengucap syukur atas usia ke 56, Jasaraharja Cabang Kepri mengelar syukuran Ultah ke 56 pada bulan Januari 2017.
“Suatu usia yang cukup panjang bagi perusahaan, yang menunjukkan bahwa Jasa Raharja mampu dan siap menghadapi tantangan.

Selama tahun 2016, Jasa Raharja Cabang KEPRI telah melakukan berbagai pencegahan kecelakaan lalu lintas, diantaranya adalah dengan memberikan bantuan berupa sarana pendukung pencegahan kecelakaan lalu lintas ke Kepolisian, menyerahkan life boy jacket ke pelabuhan-pelabuhan kecil, pembuatan RPPJ (rambu peringatan penunjuk jalan), kegiatan pelayanan kesehatan gratis yang dilakukan di tempat-tempat umum, seperti pelabuhan Sekupang, Domestik dan ASDP Punggur, dalam acara car free day yang dilaksanakan di Alun-Alun Engku Putri dan Nagoya.

Dan salah satu keunggulan Jasa Raharja adalah pelayanan jemput bola kepada korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan penumpang umum. Petugas akan proaktif dalam mendeteksi kejadian kecelakaan, mendata para korban kecelakaan dan membantu untuk melengkapi persyaratan administrasi kepada korban/ahli waris yang berhak.

Adapun besaran dana santunan yang telah dibayarkan oleh Jasa Raharja Cabang KEPRI dalam periode  Januari sampai dengan Desember tahun 2015 serta pada tahun   2016  dan perbandingan di periode yang sama adalah sebagai berikut :

Pada tahun 2015  Jumlah  kecelakan  meninggal dunia 142 orang, dan luka-luka 356 orang dengan total dana santunan sebesar Rp 5.962.469.497 rupiah

Dan Pada tahun 2016 jumlah kecelakaan meninggal dunia 171 orang,sedangkan  luka-luka sebanyak 633 orang dengan total dana santunan Rp 9.026.025.637 rupiah

Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa terjadi kenaikan terhadap jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan penumpang umum, yaitu terjadi kenaikan secara keseluruhan sebesar 51,3%

Rekapitulasi kecepatan pembayaran korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia sampai dengan Desember 2016 adalah 2,5 hari, sedangkan untuk tahun 2015, kecepatan pembayaran santuanan adalah 3,5 hari.(Niko)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here