Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tidak Ditahan, Lukai Rasa Keadilan Penegakan Hukum di Poldasu

0
431
Foto : Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja (wendy)

IndependenNews.com, Sumut l Delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tidak ditahan, dengan alasan kooperatif saat diperiksa. Hal itu menuai pertanyaan masyarakat dan kalangan aktivis.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif terbit Rencana Perangin-angin, para tersangka terancam 15 tahun penjara.

“Ketujuh orang berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 31 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,”kata kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai keterangan, Senin (21/3/2022) lalu.

Kasus kerangkeng orang di rumah Bupati Langkat Nonaktif, penyidik jangan main-main !
“Dua orang berinisial SP dan TS dikenakan pasal 2 UU RI No 22 tqhun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sambungnya.

Polisi memudian memeriksa kedelapan tersangka itu, kedelapan tersangka itu tidak ditahan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan, kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022) pekan lalu.

Tatan lalu menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan, dia menyebut para tersangka kooperatif saat diperiksa.

“Alasannya yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan introgasi awal, mereka kooperatif, yang kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kedelapan tersangka tersebut hadir, dan kemarin rekan-rekan juga menyaksikan kedelapan tersangka tersebut hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin” sebut Tatan.

Komnas HAM heran, kenapa para tersangka tidak ditahan, padahal kasus ini dinilai sebagai pidana serius.

“Kita mempertanyakan, mengapa tersangka tidak ditahan, ini pidana yang serius, terkait tindakan kekerasan dan juga perbudakan manusia” ujar ketua Kpmnas HAM Ahmad Taufan Damanik dimintai konfirmasi, Minggu (27/3/2022).

Selain itu, taufan mengomentari pertanyaan Polda sumatera utara yang menyebut tak ada oknum polisi yang terlibat peristiwa ketangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, dia menegaskan, Kombas HAM telah menyimpulkan bahwa ada keterlibatan oknum TNI-Polri.

“Aparat polisi yang terlibat sudah kami sampaikan nama-namanyan 3 Polri” ujar Taufan.

LBH Medan juga mengkritik Poldasu atas keputusan itu, sebab, keputusan ini memicu tanda tanya, keputusan Poldasu yang tidak menahan itu tentu menimbulkan tanda tanya dan menambah kecurigaan” kata Pengacara publik LBH medan, Maswan Tambak kepada wartawan, pada Senin (28/3/2022) kemaren.

Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif tidak ditahan, Maswan mengatakan, menahan atau tidak menahan tersangka kasus kerangkeng manusia dirumah Bupati Langkat Nonaktif merupakan kewenangan Polda Sumatera Utara, sebenarnya, para tersangka itu layak untuk ditahan, jika melihat pasal yang disangkakan ke mereka.

“Menahan atau tidak, itu kewenangan kepolisian dengan melihat ketentuan hukum tentunya, seseorang bisa tidak ditahan apabila memang pasal yang disangkakan memungkinkan untuk seseorang ditahan, kemudian alasan subjektif dari kepolisian, yaitu tersangka tidak akan melarikan diri, dan tidak mengulangi tindak pidana dan tidak menghilangkan bukti, melihat dari pasal yang disangkakan, tentu para tersangka itu sangat layak ditahan, sebut Maswan.

“Melihat alasan subjektif itu, tentu kepolisian yang bisa menilai, tapi ketika pasal yang disangkakan itu tentang TPPO maka seharusnya kepolisian menjadikan alasan subjektif itu sebagai dasar menguatkan untuk menahan, bukan malah alasan untuk tidak menahan” tambah Maswan.

Maswan lantas menyebut, poldasu tidak adil dalam penegakan hukum, hal itu Maswan menilai Polda sumatera utara mencederai rasa keadilan masyarakat.

” Polda sumatera utara tidak fair (adil) dalam penegakan hukum, kita sudah tahu tentang kasus-kasus yang lebih ringan dari kasus kerangkeng manusia dirumah Bupati Langkat Nonaktif, tapi mereka ditahan, oleh karena itu, kalau Poldasu tidak menahan, berarti poldasu tidak fair dan partisan terhadap tersangka dan itu mencederai rasa adil bagi keluarga korban dan tidak memberi kepastian hukum serta tidak menunjukkan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” ujar Maswan.

Ia juga beranggapan, bahwa dalam proses hukum bagi ke 8 kasus kerangkeng manusia ini, ada indikasi poldasu bermain dalam kasus ini. “kita kemarin dampingi kasus sembilan orang buruh yang dituduh menggelapkan produk perusahaan, dan mereka itu semua ditahan oleh poldasu, dan sekarang lagi diadili di PN Pakam cabang Labuhan Deli, artinya diskriminasi hukum oleh poldasu sangat dirasa kental.

Untuk itu, penyidik poldasu diminta untuk bersikap profesional dalam menangani kasus.
Kaplori mengatakan ada sanksi tegas bagi personil yang melanggar, hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Tentang rumah kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, dari hasil perkembangan yang kita ikuti, yang dilakukan penyidik poldasu dengan penetapan delapan tersangka masalah dugaan tindaknpidana yang terjadi dirumah kerangkeng”kata Dedi, Senin (28/3/2022) pekan ini.

Dedi menyebut, penanganan kasus itu telah melalui tahapan yang sesuai, penetapan delapan tersangka itu telah melalui proses gelar perkara penetapan tersangka.

“Secara prosedur penyidikan mesti melakukan proses penyelidikan, kemudian menaikkan statusnya ke penyidikan semuanya melalui mekanisme gelar, dari gelar perkara itu untuk merumuskan tiap peristiwa pidana kemudian pasal-pasal yang diterapkan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan penyidik” jelas Dedi.

Kasus ini masih dikembangkan poldasu tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif, polisi juga membeberkan alasan lainnya, para tersangka.

“Jadi kemarin penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 21 jam terhadap delapan orang tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada tada tanggal 21/3/2022, kemudian, kedelapan orang ini dimintai keterangan kembali kapasitas sebagai tersangka” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Hadi mengatakan, kedelapan tersangka itu hingga kini belum ditahan, dia beralasan pihak penyidik masih mengembangkan penyelidikan. Yang berarti penyidik tidak berhenti melakukan penyelidikan usai menetapkan delapan orang menjadi tersangka.

Hadi menyebut barang bukti dan sebagainya sudah dikumpulkan, ada 80 orang lebih yang sudah diambil keterangan sebagai saksi, Hadi juga mengaku pihaknya tidak ingin terburu-buru menahan para tersangka itu.

” Kita mengenakan UU tang lex specialis, artinya bahwa penyidik ingin mendudukkan dari mulai proses, tujuan, dan cara sebagaimana yang ingin diketahui, dan sebagaimana yang ada di UU menjerat mereka ini semuanya utuh, tentu penyidik sekali lagi belum melakukan penahanan, karena ingin terus mengembangkan peristiwa ini sampai terang benderang,” tambah Hadi.

Hari ini digelar kembali pemeriksaan terhadap delapan tersangka, Rabu (30/3/2022).
(Wendy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here