Terkait Tenaga Kerja Belum Dicatatkan PT SMOE, Disnaker Kepri : Tidak Ada Sanksi Administrasi atau Pidana

0
601
Foto : PT SMOE

IndependenNews.com, Batam | Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT SMOE Indonesia pada Kamis, (17/02/2022) bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat yang sempat tertunda beberapa waktu lalu karena PT SMOE beralasan bahwa pimpinan Perusahaan sedang tidak berada di Batam.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Ides Madri dan dihadiri hampir seluruh anggota Komisi IV. Sementara itu, dari pihak PT SMOE dihadiri oleh HR & Admin Manager, Eldiansyah; serta dari pihak Disnaker Batam, Hendrik dan Disnaker Kepri, Aldy Almiral.

Pada rapat singkat tersebut, PT SMOE Berjanji akan memberikan salinan kontrak kerja kepada semua karyawannya usai RPD.

“Salinan kotrak kerja tak diberikan ke karyawan, hanya untuk mengatisipasi apabila terjadi revisi dan penyambungan kontrak, tidak ada dokumen yang tercecer. Memang inisiatif kami untuk menyimpan salinan kontrak kerja itu,” ucap Eldiansyah.

Terkait perlakuan yang tidak menyenangkan yang dialami Komisi IV DPRD Batam saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), PT SMOE mengatakan hal tersebut hanya miskomunikasi.

“Saat itu para manajemen lagi ada kegiatan meeting secara virtual dengan pimpinan PT SMOE Indonesia dengan pimpinan yang di luar negeri. Saat itu hanya miskominikasi saja,” tuturnya.

Di samping itu, Anggota Komisi IV, Mochamad Mustofa mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi investasi. Untuk itu, ia meminta Disnaker Batam, Kepri dan PT SMOE untuk mengklarifikasi hal tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Selain itu, terkait persoalan salinan kontrak kerja yang tidak diberikan PT SMOE Indonesia kepada karyawannya, pihak Disnaker Batam, Hendrik mengatakan bahwa ternyata pencatanan jumlah tenaga kerja dan kontrak kerja tidak dilaporkan oleh PT SMOE ke Disnaker Batam

“Sampai sekarang kami belum menerima pencatatan tenaga kerja dari PT SMOE Indonesia,” ucap Hendrik.

Terkait hal tersebut, pihak Disnaker Kepri, Aldy Almiral mengatakan, pencatatan tenaga kerja yang belum diberikan kepada Disnaker Batam, ternyata tidak ada sanksi baik administrasi maupu pidana.

“Untuk pengawasan wewenangnya di Disnaker Provinsi, untuk administrasi di Disnaker Batam. Dari pasal yang mengatur tentang kontrak kerja dan pencatatan tenaga kerja, di situ tidak ada tertulis sanksi yang diberikan kepada perusahaan apabila melanggar peraturan tersebut, baik secara administratif maupun pidana,” terang Aldy.
sum: Batamtoday

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here