Tambang Emas Ilegal Merajalela di Lahan TKD Desa Mangun Jaya, Lingkungan Diambang Kerusakan

IndependenNews.com, Tebo | PT TI perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit di Desa mangun jayo, Kecamatan Tebo tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, di duga menyalahi izin HGU

Perselisihan masalah agraria atau pertanahan dengan istilah hak guna usaha atau HGU seringkali menjadi pemicu permasalahan pertanahan di Tanah Air. HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.

Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960,HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, masyarakat desa mangun jayo, PT TI sejak mulai produksi sampai sekarang, perusahaan tidak pernah memenuhi kewajibannya terhadap desa.

“Kami meminta bantuan untuk perayaan hari hari besar saja susah. Bahkan kewajiban sekian persen perkebunan plasma dari jumlah HGU yang tidak dilaksanakan, kewajiban keuntungan pertahun sebagai CSR pun juga tidak terpenuhi,”keluh masyarakat desa mangun kepada Media ini, Selasa (17/1/23) di Tebo

Lanjut Warga mengatakan, ketentuan hukum perundangan Pemerhatian lingkungan, yang dalam pengamatan lokasi HGU perkebunan PT TI, perkebunan ini terkesan telah menyalahi UU pokok agraria no 5 tahun 1960 dan PP no 40 tahun 1996 tentang HGU

“kawasan yang ditetapkan dengan pungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan,” kata Hamdi.

Menurut Hamdi, HGU yang di gunakan oleh PT TI di nilai cacat hukum pertama sawah yang seharusnya bisa menjadi sumber perekonomian masyarakat ini malah di jadikan lokasi perkebunan, kedua terjadi perusakan lingkungan, akibat aktivitas tambang PETI

Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Ada beberapa aturan yang membuat izin di cabut,
1.berdasarkan UU no 20 tahun 1961,,
2.tanah HGU di telantar kan/tidak di kelola sebagai mana mesti nya
3.tanah nya musnah (tidak bisa di kelola lagi) seperti aktivitas peti

Pantauan awak media ini dilokasi perkebunan yang dikelola PT.TI terdapat ada aktivitas penambangan emas/PETI di lokasi lahan HGU. Menurut informasi masyarakat aktivitas ini rutin setiap bulan ada monitoring dari oknum pengawas lapangan perusahaan dan mereka di mintai sejumlah uang.

Saat di konfirmasi oleh salah satu penambangan yang enggan di sebut namanya bahwa mereka menyetor uang kepada salah satu oknum, satu rakit mereka menyetor Rp600 ribu satu rakit satu Minggu

“Oknum tersebut di duga bekerja sama dengan salah satu pekerja di perusahaan TI, lahan TKD desa Mangun jaya saat ini akibat penambangan liar itu Desa diambang kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang sangat parah.

Tidak puas dengan informasi tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi informasi.tersebut keoada warga Desa dengan mengatakan bahwa lahan TKD tersebut di jadikan lahan pertambangan yang menguntungkan salah satu oknum tersebut

“Untuk itu masyarakat meminta agar pihak aph segera mengusut yang di duga mafia perusakan lahan TKD yang menguntungkan pribadi sendiri namun merugikan banyak orang”tutup nya” Red (BK).

You might also like