Tak Terima Diusir Saat Ngamen, Pria Ini Pukul Pemilik Salon Pake Balok Kayu

Foto : Pria Pengamen Kasus Pemukulan Pemilik Salon

IndependenNews.com, Batam | Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang pria inisial HS (18), pelaku pengeroyokan yang terjadi di Depan Salon Nagoya Newton, Blok G No. 10, Kecamatan Lubuk Baja, Senin (21/02/2022).

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka menceritakan kronologi kejadian berawal pada Rabu, 5 Februari 2022 lalu.

Iptu Fajar menjelaskan, saat itu pelapor yang merupakan isteri korban sedang beristirahat di lantai 2. Namun ia dikejutkan dengan suara keributan di lantai bawah dan mencoba melihat kondisi di bawah dari jendela.

“Saat itu si isteri korban melihat suaminya SA yang merupakan korban pengeroyokan dalam posisi terbaring karena di keroyok 6 orang laki-laki tidak dikenal,” terangnya.

Saat itu kata isteri korban, pelaku HS sedang melancarkan aksinya memukul punggung suaminya SA dengan balok kayu, sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan dan menendang korban sehingga menyebabkan luka memar di kepala dan punggung belakang.

Setelah kejadian berlangsung, pelapor bersama suaminya langsung membuat Laporan Polisi ke Polsek Lubuk Baja dan akhirnya pada Senin, 21 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku HS dapat diamankan bersama barang bukti.

Di samping itu, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, mengatakan bahwa motif tersangka HS melakukan aksinya karena tidak terima diusir oleh korban yang saat itu meminta uang setelah ngamen di depan ruko korban.

“Dari hasil penyelidikan kami, diketahui pada saat itu tersangka HS juga dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem),” ucap Budi dalam rilis yang diterima IndependenNews.com pada Rabu, (23/02/2022).

Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa pelaku hanya mengenal 1 dari 5 pelaku pengeroyokan yang ikut terlibat yakni Deri.

“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (SOP)

You might also like