Syarat Umum Pendaftaran Ormas di Kesbangpol

Foto : Ilustrasi

INDEPENDENNEWS.COM | Mau mendaftarkan organisasi masyarakat (Ormas) di Kesbangpol, perlu penuhi syarat ini, yang ini anda harus perlengkapi.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan Ormas bisa langsung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pemerintah setempat.

Ada dua macam jalur pendaftaran bagi ormas yakni ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Apabila Jika berbadan hukum maka pendaftarannya ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Namun jika tidak berbadan hukum, karena Kesbangpol berada di bawah struktur Kemendagri maka pendaftarannya bisa melalui kesbang.

Adapun Syarat yang harus anda lengkapi pertama yakni Surat keterangan terdaftar (SKT) yang ditandatangani pendiri atau pengurus.

Kedua, akta pendirian dibuat notaris yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ormas.

Ketiga, wajib memiliki program kerja.

Keempat, Surat Keputusan (SK) kepengurusan, yang dibuktikan dengan kepengurusan ormas yang lengkap.

Kelima, surat keterangan domisili yang dikeluarkan lurah atau kepala desa setempat.

Keenam, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari ormas, selanjutnya harus melampirkan formulir pengisian data

Harus menyetorkan rekening ormas, tujuan penyetoran tersebut agar aliran dana organisasi dapat diketahui.

Terakhir, surat pernyataan bermaterai yang berisi ormas tersebut tidak berafiliasi dengan partai tertentu dan tidak terjadi konflik kepengurusan.

Setiap Ormas dilarang plagiasi lambang, atribut, bendera, tanda gambar dan simbol dari pemerintahan. red

You might also like