PELALAWAN, INDEPENDENNEWS.COM— Tim Penyidik Kejakasaan Negeri Pelalawan melaksanakan gelar perkara sekaligus menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, pada kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016, Jumat (10/7/20).
Penyidik Kejari Pelelawan menetapkan dua orang tersangka setelah menerima perhitungan kerugian keuangan Negara dari auditor. Kedua tersangka yakni inisial MY yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan berinisial N.
BACA JUGA : Asistensi Pendampingan Penetapan Obyek Vital Nasional di Lingkungan BP Batam
Modus yang dilakukan pada kegiatan belanja bahan Bakar Minyak /Gas dan Pelumas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016, diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 2 Miliyar lebih.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA : Jaga Aset, BP Batam Teken MoU Dengan Polri dan Polda Kepri
2. Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 Perkara dengan Menetapkan Tersangka inisial Hu yang pada tahun anggaran 2018 menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Dalam Penggunaan APBDes Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar sembilan ratus juta rupiah.
BACA JUGA : Polres Bintan Gelar Panen Raya Budidaya Ikan Air Tawar dan Pertanian Jagung
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Harris.S)