IndependenNews.com | Batam – Suasana Suka Cita menyelimuti ruang sidang usai Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Hukuman bebas kepada Roma Nasir Hutabarat dalam persidangan dengan Agenda pembacaan Putusan, yang digelar pada Senin (13/5/14).
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Beny Yoga Dharma didampingi Hakim David Sitorus, Beny Yoga dan Monalisa Anita Theresia Siagian memutuskan terdakwa Roma Nasir Hutabarat bebas dari segala tuntutan hukum.
Usai palu diketok bebas oleh Hakim David Sitorus dan Beny Yoya, sontak terdakwa Roma Nasir Hutabarat tampak diselimuti kebahagian dan kegirangan. Bahkan Roma Nasir Hutabarat mengacuhkan syukur kepada sang Khalik.
“Terima kasih Tuhan atas penyertaan mu,”ucap Nasir dengan lantang
Dalam suasana suka cita itu, Direktur pengembang (Developer) PT.Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Hakim dan kepada Kuasa Hukum nya.
“Terima kasih pak Hakim,”ucapnya dengan penuh kegirangan
Dikutip dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim menilai sebagaimana didakwakan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHPidana menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi merupakan bukan tindak pidana. Menetapkan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Serta memberikan harkat terdakwa dengan ketentuan kedudukan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara terhadap negara,” ucap hakim Benny, saat bacakan amar putusan.