Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. Semoga kita semua senantiasa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dalam lindungan Allah swt. Aamiin ya Rabbal ‘alamiin.
Alhamdulillah, puji syukur yang tidak terhingga saya panjatkan kehadirat Allah SWT, pada tanggal 4 Juni 2023 yang lalu, saya telah kembali pulang ke Tanah Air dalam keadaan selamat setelah selama 40 hari berada di Tanah Suci Mekkah dan Madinah untuk menjalankan ibadah haji. Saya mohon doa dari eluruh masyarakat, semoga ibadah hajisaya diterima oleh Allah SWT, menjadi haji yang mabrur. Aamiiin.
Selanjutnya pada kesempatan yang berharga ini, melalui Rekan-rekan Media saya ingin menyampaikan beberapa penjelasan terkait dengan berita yang beredar di masyarakat mengenai pemberhentian Siti Bayu Khusnul Hatimah sebagai anggota Partai AmanatNasional sebagai berikut :
a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dengan Nomor : PAN/A.Kpts/KU-SJ/150/VI/2023 tentang Pemberhentian Tetap Siti Bayu Khusnul Hatimah Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional;
b. Surat dari DPP Partai Amanat Nasional kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor PAN/A/KU-SJ/097/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023 perihal : Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas nama Siti Bayu Khusul Hatimah digantikan oleh Imran;
c. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor : 030/DPD PAN.12/B/K-S/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD FPAN Kabupaten Kepulauan Anambas.
(b) Berdasarkan surat instruksi Nomor: PAN/A/KU-SJ/06/I/2023 tanggal 23 Januari 2023, perihal: Instruksi kepada Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib daftar sebagai Caleg PAN, dinyatakan bahwa DPP PAN menginstruksikan kepada Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif PAN untuk Pemilu tahun 2024 melalui DPW dan DPD PAN setempat serta melakukan input data syarat pendaftaran Caleg PAN ke dalam aplikasi SimPAN selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2023;
(c) Bahwa, berdasarkan hasil Keputusan Rakornas Pemenangan Pemilu Tahun 2024 di Semarang tanggal 26-27 Februari 2023 ditetapkan bahwa Anggota Dewan dari PAN yang masih aktif wajib mendaftarkan diri menjadi Caleg PAN Pemilu 2024, Anggota Dewan dari PAN yang tidak mendaftarkan kembali menjadi Bacaleg PAN Pemilu 2024 akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW);
(d) bahwa Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah selaku Anggota Dewan dari PAN tidak melaksanakan instruksi pendaftaran kembali sebagai Bacaleg PAN untuk Pemilu 2024, tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai Bacaleg kepada DPD PAN Kabupaten Anambas sampai dengan berakhirnya jadwal pendaftaran dari KPU pada tanggal 14 Mei 2023 serta tidak secara aktif mendukung program kerja Partai Amanat Nasional di Kabupaten Anambas sehingga perlu diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan partai;
(e) Berdasarkan keputusan Rapat Harian tanggal 25 Mei 2023 dinyatakan bahwa DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah dari keanggotaan Partai Amanat Nasional, karena tidak melaksanakan instruksi DPP PAN sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf (c) di atas, dan tidak mendukung secara aktif kelancaran pemenuhan persyaratan dan proses pendaftaran Bacaleg PAN di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk Pemilu Tahun 2024; (f)Berdasarkan Surat Nomor : PAN/033/A/K-S/040/V/2023 tanggal 27 Mei 2023, perihal : Rekomendasi Pemberhentian Tetap dari Keanggotaan Partai Amanat Nasional, dinyatakan bahwa DPW PAN Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan kepada DPP PAN untuk memberhentikan tetap Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah dari keanggotaan Partai Amanat Nasional;
(g) Bahwa tindakan Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf (c) dan huruf (d) di atas merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan tidak sejalan dengan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dalam program pemenangan Pemilu 2024 sehingga perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku untuk menegakkan Peraturan Partai, dan mengembalikan wibawa Partai;
(h) Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PAN Bab III Pasal 10 dinyatakan bahwa Anggota PAN dilarang : a. menjadi anggota organisasi politik lainnya; b. melakukan tindakan-tindakan yang dapat menurunkan popularitas dan elaktibilitas Partai; c. melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan nama baik Partai; d. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai; e. membocorkan rahasia Partai; f. menerima atau memberi uang atau materi lainnya dari orang atau badan hukum dari dalam maupun luar Partai untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan nama baik Partai; g. melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Partai; dan h. melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai, Platform, Garis Perjuangan Partai dan Peraturan-Peraturan Partai;
(i) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa : Ayat (1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila : a. meninggal dunia, b. mengundurkan diri secara tertulis c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau d. melanggar AD dan ART; dan ayat (2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART;
(j) Bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DPP PAN perlu menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah sebagai Anggopta Partai Amanat Nasional.
Pertama : Memberhentikan Tetap Sdr Siti Bayu Khusnul Hatimah dari keanggota Partai Amanat Nasional terhitung mulai tanggal Surat Keputusan ini diterbitkan ; Kedua : Terhitung sejak tanggal penetapan Surat Keputusan ini, Sdr Siti Bayu Khusnul Hatimah dinyatakan oleh DPP PAN sebagai berikut:
(1) Dicabut kedudukan, hak dan statusnya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional; (2) Dicabut KTA PAN Nomor 3305.0000004 atas nama Siti Bayu Khusnul Hatimah dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku; (3) Dibebaskan dari tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional; (4) Diberhentikan dari seluruh jabatannya baik di dalam Partai Amanat Nasional maupun jabatan di luar Partai yang ada kaitannya dengan posisinya sebagai anggota PAN; (5) Ditarik dari jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional; (6) Dilarang melakukan aktifitas untuk dan atas nama Partai Amanat Nasional dan seluruh organisasi otonom serta organisasi mitra PAN; (7) Untuk selanjutnya segala tindakan dan perbuatan Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Partai Amanat Nasional serta segala akibat yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Ketiga : Segala keputusan yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku; Keempat : Kepada DPW PAN Provinsi Kepulauan Riau, DPD PAN Kabupaten Anambas, DPC dan DPRt PAN se Kabupaten Kepulauan Anambas diinstruksikan untuk wajib mematuhi Surat Keputusan ini. Barangsiapa yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan ini akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN; Kelima : Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
7.Dan sekiranya Mahkamah Partai tidak menerima Keberatan saya, maka saya akan melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Pasal 32 dan 33 dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 32 (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART;
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;
(3) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;
(4) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Pasal 33 (1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri; (2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
Di antara aktivitas tersebut adalah : a. Adanya pembahasan di Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tentang tambahan agenda Rapat Paripurna berupa pembacaan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD FPAN Kabupaten Kepulauan Anambas. b.Adanya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda antara lain pembacaan surat DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Usulanb Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD FPAN Kabupaten Kepulauan Anambas. c. Adanya Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Sdr Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 041/DPRD.KKA.170/07.23 tanggal 06 Juli 2023 perihal Usulan PAW dan Permohonan Calon Pengganti yang memenuhi persyaratan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II Firdian Syah yang notabene adalah juga Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas.
Terhadap aktivitas-aktivitas tersebut, saya akan mengambil langkah hukum berupa pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas dugaan terjadinya pelanggaran Tata Tertib dan/atau kode etik DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas oleh oknum Pimpinan dan/atau anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Tidak tertutup kemungkinan saya juga akan menempuh upaya hukum lain yang dianggap perlu baik secara pidana maupun perdata.
Demikian Siaran Pers ini saya sampaikan kepada Rekan-rekan Media untuk dapat diteruskan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. Dan atas perhatian dari Rekan-rekan Media saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb. Hormat saya, Siti Bayu Khusnul Hatimah