Sidang Tipikor SDN 2 Sumurgede Grobogan, Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Situasi sidang di pengadilan Negeri semrang

IndependenNews.com | Grobogan – Sidang dugaaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang pada Kamis,(12/12/2024). Dalam persidangan tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, mendatangkan tiga saksi.

Adapun ketiga saksi yang dihadirkan diantaranya Amin Hidayat dari Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Grobogan. Kemudian Mashadi dari Disdik Kabupaten Grobogan, dan Haris Surindriono selaku pembuat gambar atau pembuat Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB).

“Haris ditunjuk Dinas pendidikan Grobogan untuk merancang RAB SD tersebut,” kata Frengki dalam keterangan persnya pada Kamis,12 Desember 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, bahwa terdakwa DP selaku kontraktor proyek pembangunan gedung baru SDN 2 Sumurgede juga dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan ketiga saksi.

Frengki mengungkapkan, di dalam persidangan ketiga saksi memberikan keterangan terkait hasil dari pembangunan SDN 2 Sumurgede yang hingga saat ini kondisinya tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Para saksi menjelaskan, saat ini, kondisi bangunan miring dan terjadi keretakan. Selain itu, kerusakan juga terjadi pada bagian atap, dan beberapa bagian bangunan lainnya,” ungkap Frengki.

Kemudian di dalam persidangan para saksi menjelaskan, bahwa penyedia jasa atau terdakwa DP tidak pernah melakukan laporan secara periodik dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

“Saksi mengungkapkan, pembayaran terhadap pekerjaan bangunan SD itu sudah dilakukan pembayaran 100 persen kepada terdakwa DP,” kata Frengki.

Frengki menambahkan, saksi Haris selaku pembuat gambar pembangunan SDN 2 Sumurgede menjelaskan, bahwa terdakwa DP mengerjakan pembangunan tidak sesuai dengan RAB/gambar yang telah dibuat oleh Haris.

“Salah satunya yaitu, di bagian pembangunan mushola tepatnya di bagian depan dan samping tidak ada balok,” imbuhnya.

Terhadap keterangan dari para saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa DP tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut.

“Sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,” terang Frengki.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Grobogan menghadirkan tiga pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Ketiganya adalah, Muchamad Irfan, Kabid Pembinaan SD, Agus Suprapto selaku Kabid Pembinaan SD/PPK Tahun 2021 dan saksi Tri Harjani, Kasubag Umum Dinas Pendidikan.

“Para saksi dari Disdik Grobogan menerangkan bahwa, kondisi bangunan SDN 2 Sumurgede, hingga saat ini tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya untuk kegiatan belajar mengajar, terkait pembayaran SD tersebut sudah dilakukan pembayaran 100% kepada terdakwa DP selaku Penyedia,” terang Frengki.

(Hendri)

You might also like