Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan T.A. 2018

0
164
Foto : Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan T.A. 2018 dan 2019 dengan Terdakwa Bayu Wicaksono, ST, dan Terdakwa Siswanto dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Selasa (14/11/2023).

IndependenNews.com, Tanjungpinang | Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan T.A. 2018 dan 2019 dengan Terdakwa Bayu Wicaksono, ST, dan Terdakwa Siswanto dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Selasa (14/11/2023).

Sidang dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Riska Widiana, S.H., M.H., dan Hakim Anggota I Siti Hajar Siregar, S.H. dan Hakim Anggota II Syaiful Arif, S.H., M.H.
Penuntut Umum membacakan Dakwaan sebagai berikut :
SURAT DAKWAAN Nomor : PDS-04/L.10.5/Ft.1/10/2023, Tanggal 24 Oktober 2023 atas Nama Terdakwa Bayu Wicaksono, ST, didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

SURAT DAKWAAN Nomor : PDS-05/L.10.5/Ft.1/10/2023, Tanggal 24 Oktober 2023 atas Nama Terdakwa Bayu Wicaksono ST, didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.
SURAT DAKWAAN Nomor : PDS-06/L.10.5/Ft.1/10/2023, Tanggal 24 Oktober 2023 atas Nama Terdakwa Siswanto, didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Setelah dibacakan Dakwaan, Terdakwa Bayu Wicaksono, ST, dan Terdakwa Siswanto menyatakan keberatan terhadap Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda agenda sidang pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Terdakwa Bayu Wicaksono, ST, dan Terdakwa Siswanto.

Dimana sebelumnya, pada hari Rabu, 08 November 2023, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan T.A. 2018 dan 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here