IndependenNews.com, Anambas | Diduga perangkat Desa Nyamuk Kecamatan Siantan Timur lakukan manipulasi data dan Tandatangan palsu 4 orang saksi pada Berita Acara Serah Terima Hasil Pengelolaan Usaha BUMDes Bajau Karya, Desa Nyamuk Kecamatan Siantan Timur, Anambas.
Dugaan manipusi data dan Tandatangan palsu 4 orang saksi tersebut disampaikan anggota BPD, Saripudin kepada awak media anambas, pada Rabu, 7 September 2022 lalu.
Pada pertemuan bersama awak media Anambas, Saripudin menyebutkan dugaan manipulasi data dan Tandatangan palsu diketahui saat verifikasi ulang Hasil Laporan Pengelolaan Usaha BUMDes Bajau Karya Tahun 2020, setelah serah terima laporan pengelolaan keuangan oleh pengurus BUMDes kepada perangkat Desa Nyamuk.
Dalam laporan awal, pada tangga 12 Juni 2020 di ketahui, tertuang dalam Berita acara laporan hasil Pengelolaan Usaha BUMDes yang didanai oleh Dana Desa Tahun 2020.
Ketua BUMDes Bajau Karya, Zuriandi menyerahkan Uang tunai kepada Pemerintah Desa Nyamuk ( Pihak Kedua) dengan rincian sebagai berikut :
Uang tunai, Rp. 57. 152. 480.,
Stok Barang, Rp. 29.808. 470.,
Inventaris BUMDes, Rp. 6.441.000.,
Total, Rp. 93. 401.962.
Namun, pada data tersebut terjadi perubahan angka yang di Mark Up oleh perangkat desa. Sehingga rincian hasil Pengelolaan Usaha BUMDes yang didanai oleh Dana Desa Tahun 2020 berubah.
Adapun perubahan angka yakni dengan rincian sebagai berikut :
Uang Tunai, Rp. 52. 000.000
Stok Barang, Rp. 41. 547. 700
Inventari BUMDes Rp. 6. 441. 000
Total, Rp. 99. 988. 700
” Laporan ini dirubah, bukan dari pengurus BUMDes melainkan dari perangkat Desa. Terjadi Mark Up dalam laporan anggaran semula Rp. 93. 401. 962 dirubah menjadi Rp. 99. 988.700. Sehingga Ketua BPD tidak mau teken karena ada perubahan angka, ” ujar anggota BPD, Saripudin
Perubahan angka tersebut, tambah Saripudin juga diserta tandatangan palsu 4 orang saksi oleh perangkat desa.
” Terkait hal ini, kami telah memanggil 4 orang saksi. Dan, mereka membenarkan telah terjadi pemalsuan tandatangan oleh perangkat desa. Yang bersangkutan juga telah kita panggil,bahkan kita rekam pernyataan mereka, ” jelasnya
Terkait kejanggalan ini, dirinya menyebutkan telah laporkan ke Kasi PMD kecamatan Siantan Timur. Namun, belum mendapat tanggapan.
” Makanya hari ini,kita teruskan ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Terempa. Dalam rangka Konsultasi dengan harapan ada tindakan serta konsekuensi terhadap perangkat desa. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat akan kita laporkan ke pihak kepolisian setempat,” tutup saripudin. (Rs)