Satpol PP Anambas Tertipkan Gerobak PK5

IndependenNews.com, Anambas | Satuan Polisi Pamong Praja (Stpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di Trotoar maupun bahu jalan khususnya di Jalan Tamban, sepanjang Area Pelabuhan Pemda, Kecamatan Siantan, Rabu, 27 Juli 2022.

Penertiban tersebut berlangsung sekira pukul 08.30 wib menerjunkan sejumlah personil Satpol PP, dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Ricart Sihombing, sejumlah lapak para pedagang, kemudian diangkut langsung dibawa ke Pos Satpol PP Anambas

Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap sejumlah pedagang. Penertiban ini, guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar karena banyak pengguna jalan yang mengeluh karena macet dan semrawutnya Jalan Tamban, Kecamatan Siantan, Anambas.

Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Zairin melaului Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Ricart Sihombing mengatakan melakukan penertiban menghimbau para pedagang untuk mentaati aturan dan menjaga ketertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

” Kami menertibkan PKL sesuai aturan Perda no 4 tahun 2014. Dimana,dalam pasal 2 dijelaskan bahwa jalan (ruang Publik) yang gunakan bukan di peruntukannya. Contoh pedagang menimbun barang material diarea jalan tersebut maka akan kita tertibkan, ” sebut Ricart

Tujuannya, tambah Ricart agar para pedagang taat azaz.

Sebelumnya,beberapa tempat yang telah ditertibkan di lokasi berbeda di Terempa telah dilakukan. Dan,hari ini penertiban dilanjutkan di Area Jalan Tamban, Kecamatan Siantan.

Ricart menambahkan selama ini berdasar pantauan dilapangan para pedagang acap kali menguasai lokasi, diarea badan jalan yakni dengan membangun atap, tenda di lapak seakan – akan lokasi itu milik para pedagang, sehingga secara terus – menerus dapat mengganggu aktifitas warga yang lalulalang.

“Jadi hari ini,para pedagang yang terjaring kita beri peringatan atau himbauan bahwasanaya lokasi tersebut adalah jalan umum dan akan kita kembalikan fungsinya, ” jelas Ricart

Selanjutnya, bagi para pedagang yang telah dieksekusi barangnya,silakan ambil ke Pos Satpol PP. Dan,akan dibuat perjanjian.

“Artinya bagi mereka yang melakukan kesalahan akan dibuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali. Silakan membawa Bukti kepemilkan dan KTP.”Tutupnya (rs)

You might also like