IndependenNews.com, Anambas | Reserse Kriminal Polsek Jemaja berhasil menangkap pelaku pembobolan Toko milik Abriyany alias Acen di Jl. Achmad H. Ejis RT.001 / RW.001 Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan pengaduan nomor Peng/01/X/2021/Polsek Jemaja pada 2 Oktober 2021, telah terjadi pembobolan toko diwilayah hukum Polsek Jemaja, kemudian melalui Reskrim Polsek Jemaja melakukan pendalaman.
Dari hasil pendalaman tersebut diketahui terduga pelaku pembobolan toko Milik Abriyany, kedua tersangka berinisial R dan YM yang masih duduk di bangku sekolah dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
Menurut keterangan Kapolsek Jemaja Iptu Joko Setiasno menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 wib Pelapor hendak membuka toko miliknya, lalu pelapor melihat pintu toko telah di rusak.
Kemudian pelapor masuk kedalam toko dan melihat bahwa 4 unit Handphone (HP) dengan rincian 2 unit hp merk Redmi, 1 unit hp merk Infinix, dan 1 unit hp merk Vivo yang terletak di lemari kaca sudah tidak ada (dicuri).
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp7 juta rupiah. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Jemaja untuk ditindak lanjuti.
Proses penangkapan Polsek Jemaja menggunakan aplikasi Elektronik, dan ada orang yang di curigai sebagai pelaku pencurian Handphone (HP) di toko Abriyany, kemudian jajaran Polsek Jemaja melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jemaja IPDA Rahmat Susanto.
“Hasil penyelidikan ditemukan 1 orang pria bernama R yang menggunakan handphone baru merk Vivo, lalu di lakukan interogasi dan diperoleh informasi bahwa ia memperoleh HP tersebut dari hasil pencurian di toko Abriyany alias Acen dan saudara R melakukan pencurian bersama saudara YM, lalu kemudian dilakukan pencarian terhadap saudara YM dan ditemukan ditempat pencucian sepeda motor masih di wilayah Jemaja, kemudian terhadap pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Jemaja guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kedua pelaku di tangkap di kelurahan Letung Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari tangan kedua tersangka diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra warna hitam, tidak ada plat nomor kendaraan, 2 (dua) unit Handphone Merk Redmi, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix, 1 (satu) unit handphone Merk Vivo, dan 1 (satu) Buah obeng warna kuning milik pelaku.
“Pelaku telah kita amankan di Polsek Jemaja, untuk proses hukum lebih lanjut, mereka kita ketahui masih pelajar di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Jemaja, saya berpesan kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya, karena kejahatan terjadi akibat kurangnya pengawasan dari orang tua, semoga kejadian ini tidak terulang lagi di wilayah hukum Polsek Jemaja,’ jelasnya
Kepada kedua pelaku, tambah Joko Setiasno, masih pelajar, maka proses hukumnya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
“Kita tidak lakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat masih pelajar, kemudian pelaporan juga telah mencabut laporannya di Polsek Jemaja, namun demikian kedua pelaku wajib lapor di Kantor Polsek Jemaja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semoga kejadian ini tidak terulang lagi.”tutupnya (RS)