Independennews.com | Jakarta — Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Agenda utama rapat meliputi evaluasi kinerja semester I tahun 2025, pemaparan roadmap pengembangan dan aksi korporasi tahun 2026, serta evaluasi produk BBM dan program strategis lainnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap BUMN strategis, Komisi VI menilai evaluasi semester I ini sebagai momentum penting untuk memastikan keberlanjutan perbaikan yang telah dicanangkan pada tahun sebelumnya.
Soroti Pajak Pertamina: “Angka Rp159 Triliun Tidak Masuk Akal”
Dalam sesi RDP tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, melayangkan kritik keras terkait laporan kontribusi pajak Pertamina. Rizal mempertanyakan klaim Pertamina yang menyebut kontribusi pajak mencapai Rp159 triliun, yang menurutnya tidak logis dan berpotensi menyesatkan publik.
Ia kemudian memaparkan perhitungan sederhana berdasarkan laporan keuangan Pertamina:
“Kalau omzet Rp1.127 triliun, anggap laba kena pajaknya 5%. Itu sekitar Rp50 triliun. Pajaknya kira-kira Rp11 triliun. Jadi bagaimana mungkin kontribusi pajak disebut mencapai Rp159 triliun?” tegas Rizal.
Rizal juga mengingatkan bahwa PPN tidak dapat dihitung sebagai kontribusi pajak Pertamina, karena merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen.
“PPN keluaran itu dibayar konsumen. Pertamina hanya memungut dan mengkompensasikan dengan PPN masukan. Tidak bisa dimasukkan sebagai kontribusi pajak seolah-olah itu pembayaran Pertamina,” jelasnya.
Temuan Pemeriksaan Pajak dan Beban Potensial Rp6,4 Triliun
Rizal turut menyoroti catatan dalam laporan keuangan Pertamina yang menyebut potensi beban pemeriksaan pajak tahun 2018–2022 mencapai Rp6,4 triliun. Menurutnya, nilai tersebut mengkhawatirkan dan bisa menjadi beban besar bagi keuangan negara apabila proses banding tidak dimenangkan.
“Ini uang hilang kalau kalah. Sebelum proses hukum final, tetap harus dibayar dulu. Ini berat sekali bagi cash flow Pertamina,” ungkapnya.
Ia mendesak agar sistem dan tata kelola perpajakan internal Pertamina dibenahi agar tidak terus-menerus terkena Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berulang dan merugikan perusahaan.
Pertanyakan Kompensasi Pemerintah Tahun 2025
Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga menyoroti belum adanya penjelasan dari Direktur Utama Pertamina mengenai progres pembayaran kompensasi pemerintah tahun 2025.
“Kami ingin tahu progres pembayaran kompensasi tahun 2025. Tadi tidak disampaikan dalam paparan,” ujarnya.
Soroti Pertashop Tutup di Dapil, Apresiasi Distribusi LPG 3 Kg
Di sisi lain, Rizal memberikan apresiasi kepada Pertamina karena distribusi LPG 3 kg di daerah pemilihannya berjalan baik dan stabil menjelang bulan puasa dan Lebaran.
Namun ia menyoroti fenomena banyaknya Pertashop yang tutup di wilayah Pekalongan, Pemalang, hingga Batang. Kondisi ini, menurut Rizal, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap skema bisnis Pertashop agar tidak merugikan pengelola maupun masyarakat.
Tekankan Transparansi dan Perbaikan Tata Kelola Perpajakan
Menutup penyampaiannya, Rizal meminta Pertamina untuk lebih transparan, akurat, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan kontribusi fiskal perusahaan kepada publik serta memperbaiki tata kelola perpajakan internal.
“Pertamina harus membuka data secara jujur dan memperbaiki manajemen pajaknya agar tidak terus-menerus menimbulkan beban dan misinformasi,” tegasnya.
(Alwi Assagaf)