Prof Yusuf Leonard Henuk Ditangkap, Kuasa Hukum Gugat Kajari Taput

IndependenNews.com, Taput | Kantor Hukum S.Firdaus Tarigan Gersang SH,SE,M.M melakukan perlawanan hukum atas penahanan yang dilakukan Kejaksaan negeri Tapanuli Utara (Taput) kepada Prof.Ir.Yusuf.Yusuf Leonard Henuk.MRur,Sc.,Ph.D.

S.Firdaus Kuasa Hukum dari Prof.Yusuf Henuk Jumat (16/9/2022) menyebutkan, penangkapan atau penahanan kepada Prof Yusuf Henuk yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput telah melanggar Undang undang.

Dikatakan S Firdaus, tindak pidana ringan (Tipiring) tidak boleh ada penahanan dan itu merupakan perintah Undang undang

Namun penahanan bisa dilakukan kepada seseorang dengan perkara tipiring, apbila seseorang tersebut mengulangi perkara yang sama.

“Yang saya tahu selama 30 tahun saya membela rakyat, tidak ada kasus tipiring yang dilakukan penahanan. Dan itu perintah Undang Undang”ujar S.firdaus melalui sambungan Ponsel.

Menurutnya, perkara dari Prof.Yusuf Henuk bukanlah ranah kejaksaan. Akan tetapi merupakan ranah Polres Taput. Bahkan Vonis pengadilanpun tidak ada perintah penahanan.

“karena itulah kami sebagai kuasa hukum dari Prof.Yusuf Henuk,S.firdaus melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada lima tergugat yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Gindo Bastian Purba.SH, Candra Daulat Nasution.SH, Ricki Trianto.SH serta kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tarutung,”jelas S Firdaus

Selain itu Firdaus juga menyebutkan, penangkapan kepada seseorang yang menyandang gelar Profesor dengan perkara Tipiring merupakan perlakuan semena mena dari aparat kejaksaan negeri Taput.

“Dunia hukum tercela, bila seorang Profesor, guru besar dan warga negara yang baik bisa dipenjarakan seorang petugas hukum. Karena ini tidak melibatkan Kejaksaan tetapi pihak kepolisian,”terang S.Firdaus.

Bahkan Firdaus sepertinya menduga penangkapan ataupun penahanan kepada Prof.Yusuf Henuk oleh kejaksaan Negeri Taput adalah perintah oknum misterius

“Perintahnya memang ada disitu dihukum 3 bulan, tapi itu tidak ada serta merta ditahan. Apakah ada pesan-pesan seseorang, supaya penahanan dilaksanakan,”pungkas Firdaus.

Disisi lain Menanggapi gugatan tersebut, Mangasi Simanjuntak Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Taput melalu pesan WA menyebutkan bahwa Penggugat atau kuasa hukum penggugat tidak mampu memahami perbedaan antara penahanan dengan eksekusi pidana

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara (Taput), Sumut, menangkap Prof. Yusuf Leonard Henuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 bulan.

Penangkapan kepada Prof Yusuf Henuk dilakukan setelah Guru Besar Fakultas Pertanian USU dan IAKN itu mangkir dari panggilan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Taput setelah terbukti melanggar Pasal 315 KUHPidana, dan dia bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
(Maju simanungkalit)

You might also like