
IndependenNews.com, Medan | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik di ruang rapat III Kantor Wali Kota Medan, Jumat (13/10/2023).
Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Pemko Medan Wiriya Alrahman mengingatkan, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko memahami UU Keterbukaan Informasi Publik, peduli, dan menyikapi permintaan informasi masyarakat.
Wiriya Alrahman menekankan, PPID Pelaksana yang ada di perangkat daerah dan PPID Utama yang dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Medan harus sinergis.
“Permintaan data dan informasi dari PPID Utama harus ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana. PPID Utama juga harus kejar data dan informasi itu. Laporkan kepada saya jika data dan informasi yang dibutuhkan itu tidak diberikan,” ucap Sekda yang merupakan Pengarah/Atasan PPID.
Sebenarnya, lanjut Sekda, permintaan-permintaan informasi dari masyarakat sudah ada 95 persen dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
“Ambil itu, digitalkan,” tegas Sekda.
Sekda menjelaskan lagi, informasi dan data proyek juga sudah dapat diakses di Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) maupun Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang.
Ditambahkannya lagi, kepedulian dan kesiapan menyikapi permintaan informasi dari stakeholders penting bentuk kepatuhan terhadap undang-undang.
“Kepedulian dan kesiapan ini mencegah Pemko Medan mendapat cap tidak informatif kemudian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana harus siap dalam menghadapi berbagai permintaan informasi dari masyarakat “, kata Wiriya.
Kepala Dinas Kominfo Medan Arrahmaan Pane menyampaikan kegiatan itu bertujuan meningkatkan kapasitas PPID dalam melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
“PPID bertanggung jawab untuk menjaga, mengorganisir, dan memberikan akses ke informasi tersebut”, ungkap Arrahmaan.
Lanjut Arrahmaan struktur PPID terdiri atas Atasan PPID (Sekda), PPID Utama (Kadis Kominfo), dan PPID Pelaksana (seluruh sekretaris perangkat daerah yang dibantu operator atau admin).
Kegiatan yang juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution, memaparkan tentang standar layanan informasi publik untuk badan publik.
“Komisi Informasi lembaga berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media dan atau ajudikasi nonligitasi,” ungkapnya.
Haris menegaskan agar perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan tetap membangun semangat keterbukaan dengan memberikan akses informasi kepada masyarakat. (tbs)