IndependenNews.com | Sergai – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, SH, serta jajaran PJU Polres Sergai, menggelar press release di Aula Patriatama Polres Sergai pada hari Rabu, (26/3 2025) pukul 17.30 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkap berbagai kasus tindak pidana umum dan narkotika yang telah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Sergai selama periode Januari hingga Maret 2025.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dan media dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai upaya kepolisian dalam menangani berbagai kasus kriminal di Sergai.
Kasus Tindak Pidana yang Diungkap oleh Sat Reskrim Polres Sergai
Tersangka: Niko Wijaya (16) dari Dusun II, Desa Sentang, Kec. Teluk Mengkudu
Korban: Siti Hawani (14), pelajar
Tanggal Kejadian: 11 Januari 2025, pukul 06.00 WIB di Pantai Sentang Mutiara Indah
Barang Bukti: Baju tidur, bra, tank top, celana dalam, dan satu unit HP
Pasal yang Dilanggar: Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Tersangka: Jasmen Sinaga (25), Muhammad Azimi (19), dan Mhd. Ridwan Butar-Butar (27)
Korban: Miun Sitanggang (63), petani
Tanggal Kejadian: 13 Januari 2025 dan 28 Januari 2025
Barang Bukti: Sepatu Nike, Adidas, tas merk Coach, Charles and Keith, serta tas sandang lainnya.
Pasal yang Dilanggar: Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Tersangka: Salud (56), M. Robin Siahaan (39), Sanjaya Lumban Siantar (29), Mangasi Tampubolon (51)
Tanggal Kejadian: Maret 2025
Barang Bukti: Buku catatan nomor togel, HP, uang tunai, dan alat bukti lainnya
Pasal yang Dilanggar: Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Tersangka: Ahmad Muhajir, Adi Chandra, dan Sucipto
Tanggal Kejadian: 31 Januari 2025
Barang Bukti: Kapal perahu, GPS, uang tunai, dan HP
Pasal yang Dilanggar: Pasal 120 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Sergai juga mengungkapkan, bahwa dalam periode Januari hingga Maret 2025, Sat Narkoba Polres Sergai telah berhasil mengungkap 79 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 108 orang tersangka, terdiri dari 104 laki-laki, 1 perempuan, dan 3 anak-anak, telah diamankan dengan barang bukti:
Sabu: 208,06 gram
Ganja: 1,09 gram
Ekstasi: 31 butir
Sebagian besar kasus berhasil dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan sebagian lainnya sedang dalam proses penilaian atau asesmen lebih lanjut.
Kapolres AKBP Jhon Sitepu mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sergai. “Kami mengapresiasi kerjasama antara Polres Sergai dan rekan-rekan media yang telah mendukung kami dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah ini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres dan Wakapolres juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel Polres Sergai yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana.
Turut Hadir dalam Kegiatan Ini:
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH
Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH
Kabag, Kasat, dan Kasi Polres Sergai
Jurnalis Unit Polres Sergai
Dengan adanya press release ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami upaya Polres Sergai dalam penegakan hukum serta mendukung setiap upaya untuk menciptakan kondisi yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Serdang Bedagai.
Ket foto : Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu,SIK,MH paparkan kasus periode Januari hingga Maret 2025.
Dok : Humas Polres (Mimah)