Independennews.com | Serdang Bedagai – Barisan Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sumatera Utara (BAMPER-SU) mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sidodadi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (7/1/2026).
Desakan itu muncul karena peruntukan lahan dinilai tidak lagi sesuai dengan izin awal yang diberikan.
Aktivis BAMPER-SU, Zainal Abidin Dalimunthe, menyampaikan bahwa berdasarkan tinjauan lapangan serta laporan masyarakat, lahan perkebunan seluas sekitar 800 hektare yang awalnya berizin sebagai perkebunan kelapa sawit, kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan singkong.
“Perubahan jenis tanaman ini jelas tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Selain itu, aktivitas PT Sidodadi juga diduga melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Serdang Bedagai.
Zainal mempertanyakan sikap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, yang dinilai terkesan membiarkan perubahan komoditas tersebut.
Padahal, dinas tersebut memiliki kewenangan sebagai pemberi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Ironisnya, perubahan ini seolah tidak mendapat perhatian serius. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah ada kepentingan oknum tertentu di baliknya,” tegas Zainal.
Menurutnya, alih fungsi tanaman dari kelapa sawit ke singkong juga berpotensi merusak kesuburan tanah. Padahal, pemegang HGU memiliki kewajiban menjaga dan memelihara kualitas tanah negara.
Tak hanya itu, Zainal mengungkapkan hingga saat ini tidak terdapat petani plasma dari masyarakat sekitar di areal HGU PT Sidodadi.
Kondisi tersebut dinilai dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain mendesak pencabutan HGU, BAMPER-SU juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perkebunan PT Sidodadi yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan. (**)