IndependenNews.com | Sergai – Menindaklanjuti informasi yang beredar melalui pemberitaan media mainstream dan online terkait dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sat Reskrim Polres Sergai langsung bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan. Namun, hasilnya nihil. Tidak satu pun dari delapan titik yang diperiksa menunjukkan adanya aktivitas perjudian seperti yang diberitakan.
Kegiatan penelusuran ini dilaksanakan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di dua kecamatan yang disebut dalam laporan, yakni Kecamatan Sei Bamban dan Kecamatan Tanjung Beringin. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin / / V / 2025 dan Laporan Informasi bertanggal 4 Mei 2025, pengecekan dilakukan oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, bersama tim Opsnal Sat Reskrim.
Delapan titik yang diperiksa antara lain:
Namun setelah dilakukan penyisiran menyeluruh di setiap lokasi, IPDA Ibnu Irsady menegaskan bahwa tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun barang bukti seperti meja tembak ikan atau alat ketangkasan lainnya. “Dari hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa informasi yang beredar di media tersebut tidak benar alias hoaks,” tegasnya.
Menanggapi hasil ini, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemantauan berkala terhadap titik-titik rawan perjudian. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk mengumpulkan informasi di lapangan. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sergai,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mako Polres Sergai pada Selasa (6/5).
Langkah cepat yang diambil aparat ini menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menangkal penyebaran informasi palsu yang dapat meresahkan publik.
Ket foto :Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan pengecekan lapangan .
Dok : Humas Polres (Mimah).