Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Kepiting

IndependenNews.com | Sergai – Seorang pencuri kepiting bakau berhasil diamankan oleh Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai, setelah aksi kriminalnya terekam kamera CCTV. Pencurian ini terjadi pada hari Jumat, (4/4 2025), di kolam milik seorang warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

Pada pukul 05.10 WIB, istri korban, Edy Syahputra (44), melihat melalui layar CCTV bahwa seorang laki-laki sedang berada di kolam kepiting miliknya. Melihat hal tersebut, istri korban segera membangunkan suaminya, Edy, dan adiknya, Daing Putra, untuk memberi tahu mengenai kejadian tersebut.

Daing Putra segera mengejar pelaku ke kolam, namun pelaku berhasil melarikan diri. Meski demikian, satu karung berisi 32 ekor kepiting bakau tertinggal di lokasi kejadian. Setelah itu, korban dan saksi memeriksa rekaman CCTV dan mengenali pelaku sebagai Muhammad Dani alias Andong, yang merupakan warga setempat di Dusun II Desa Tebing Tinggi.

Edy Syahputra pun merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp 5.040.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polsek Tanjung Beringin segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tim opsnal unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan pengecekan di lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku, yakni rumah adiknya di Dusun II Desa Tebing Tinggi.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim opsnal bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan Muhammad Dani alias Andong di dalam rumah tersebut. Dalam interogasi cepat, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan satu karung berisi 56 ekor kepiting bakau yang telah ia curi dan sembunyikan di area persawitan dekat rumah adiknya.

Barang bukti tersebut, bersama pelaku, kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses lebih lanjut.

Kepada media, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui tindakannya dan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Korban, Edy Syahputra, melaporkan kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 5.040.000,- yang merupakan nilai dari 88 ekor kepiting bakau yang dicuri. Polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat.

Kasus pencurian ini menunjukkan pentingnya penggunaan teknologi, seperti CCTV, dalam mengungkap dan menangani tindak kriminal. Dengan rekaman yang jelas, polisi dapat dengan cepat mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan yang dapat terjadi di sekitar mereka.

You might also like