Independennews.com | Pemalang – Surat resmi Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Tanggal 9 Mei 2025 yang ditujukan kepada salah satu pengusaha lokal dengan permohonan “dukungan dana” untuk kegiatan “Karnaval SCTV” memantik perhatian dan kritik dari kalangan praktisi hukum. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan atas nama Bupati Pemalang.
Dalam surat itu, pemerintah daerah mengajukan permohonan bantuan dana guna menyukseskan kegiatan promosi daerah yang akan dilaksanakan pada 17–18 Mei 2025 di Lapangan Simongklang, Kelurahan Widuri. Namun demikian, surat tersebut dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai bentuk penyimpangan prosedur administrasi, bahkan berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar (pungli) jika tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang sah.
Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm., seorang Advokat dan Konsultan Tata Kelola Pemerintahan, menyatakan bahwa permintaan dana dari pemerintah kepada pihak swasta, jika tidak dilakukan melalui prosedur resmi dan transparan, dapat masuk dalam kategori pungli sebagaimana diatur dalam:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Permendagri No. 62 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pungutan Liar;
Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.
“Permintaan dana kepada pelaku usaha tanpa dasar hukum dan tanpa regulasi resmi dapat dikualifikasi sebagai pungutan liar. Apalagi jika dana tersebut tidak dilaporkan sebagai hibah resmi, tidak masuk kas daerah, dan tidak ada pertanggungjawaban publik,” tegas Imam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan kop surat pemerintah dan jabatan publik untuk menyampaikan permintaan dana tanpa regulasi bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Ini bukan soal niat baik atau tidak, tapi soal prosedur dan transparansi. Jangan sampai upaya promosi daerah justru menciptakan praktik yang bertentangan dengan hukum dan merusak kepercayaan publik,” tambahnya.
Imam juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang merasa keberatan atau tertekan dengan permintaan seperti ini, berhak melaporkannya ke Saber Pungli, Ombudsman, atau Kejaksaan Negeri.
Ia mengimbau agar Pemkab Pemalang segera meninjau kembali pola komunikasi resmi dengan pihak swasta, serta menyusun regulasi yang tegas terkait sponsorship dan kerja sama promosi, agar tidak terjebak dalam praktik yang rawan dikriminalisasi.
“Pemda seharusnya memfasilitasi pembangunan dengan prinsip partisipatif, bukan justru menjadi pihak yang memaksa atau meminta-minta kepada pengusaha tanpa kejelasan hukum,” tutup advokat kondang berkumis tebal.