IndependenNews.com, Lingga | Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) Polres Lingga berhasil mengamankan seorang warga berinisial RA (20) di duga melakukan tindak penyalahgunaan narkoba di JL Air Merah, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Rabu (11/5/2023) Sore.
Kasat Narkoba Polres Lingga IPTU Bambang Sadmoko,S.H menjelaskan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 12.30 wib Satresnarkoba Polres Lingga menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga (RA) yang di duga telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya satresnarkoba polres lingga melakukan penindakan dan berhasil mengamankan (RA) di Desa Sungai Raya Kecamatan Singkep barat selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/ pakaian terhadap (RA).
“Selanjutnya (RA) dibawa ke kantor satresnarkoba Polres Lingga untuk di minta keterangan lebih lanjut, setelah itu (RA) dibawa ke klinik dokter Hesti ningrum untuk dilakukan pengecekan urine terhadap (RA) dan hasil dari rapid tes mengandung Positif AMFETAMIN dan TCA,”jelas Kasat.
Hingga berita ini diunggah Satresnarkoba Polres Lingga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. (juhari)