IndependenNews.com | Sumbar – Hasil autopsi ulang jasad Afif Maulana akan rampung dalam waktu 2 sampai 4 minggu usai dilakukan pembongkaran. Demikian disampaikan Ketua Tim Forensik Firmansyah Sugiharto saat jumpa pers di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M.Djamil, Kamis 8 Agustus 2024.
“Berdasarkan pengalaman hasilnya dapat diketahui, biasanya membutuhkan waktu berkisar 2 hingga 4 minggu kedepan. Namun, kami menyadari akan lebih lama pada kasus Afif Maulana karena sampel yang akan dikirimkan itu berbentuk keras,” ujarnya
Lanjut Ade mengatakan, autopsi ulang Afif Maulana ini ada 19 sampel diambil yang terdiri dari 3 jaringan keras tulang dan 16 sempel lunak. Sampel ini akan digunakan untuk histopatologi forensik dan pemeriksaan dianggum. “Ini tentu membutuhkan waktu yang cukup lama. Kami mengambil sampel ini dari tubuh jenazah yang sudah membusuk.
“Sampel jasad Afif Maulana akan dikirimkan ke Laboratorium Patologi Anatomi Fakultas Kedokteran UI Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sementara untuk pemeriksaan diatom akan ada 2 kemungkinan lokasi yakni Puslabfor Mabes Polri dan Laboratorium Forensik Universitas Arlingga. Tiga tempat ini kami yakini mampu menangani sampel-sampel tersebut. Dan hasilnya akan baik,” katanya.
Dalam kasus ini, Ade mengatakan pihaknya akan berhati-hati agar mencapai hasil yang tepat. Sehingga bisa di pertanggungjawabkan dengan keilmuan Dokter Forensik Medikolegal.
“Ekshumasi jasad Afif Maulana dilakukan oleh lima orang dokter forensik yakni Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto spesialis Forensik Medikolegal RSCM, dr. Baiti Adayati, Dr.dr. Rika Susanti spesialis Forensik Medikolegal dari PDFMI Sumbar, dr. Sigid Kirana Lintang Bhima dari Universitas Padjajaran dan dr. Ardiansyah Lubis dari Universitas Sumatera Utara (USU),”bebernya
Ade menambahkan, untuk temuan awal belum bisa dijelaskan, sebab akan menjadi hasil yang tergesa-tergesa. Tim ingin berhati-hati dalam menganalisis hasil-hasil autopsi tersebut. Sehingga akan akurat dan bisa dipertanggungjawabkan dengan keilmuan Dokter Forensik Medikolegal.
“Pada Outopsi ulang Jasad Afif Maulana ini di Instalasi Forensik RUUP dr. M Djamil, ada beberapa tim pendamping yakni Brigadir Jenderal (Brigadir Jenderal) Pol Dr.dr. Sumy Hastry Purwanti dan Brigjen Pol (Purn) dr. Pramujoko,”tutup Ade. (Dioni)