IndependenNews.com, Batam | Pemerintah Kota Batam memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di kota Batam terhitung sejak 09 November 2021 hingga 22 November 2021 mendatang.
Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 62 Tahun 2021 yang diterima oleh Independennews dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Batam, Azril melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu (10/11/2021).
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021, tanggal 08 November 2021, Kota Batam ditetapkan sebagai PPKM level 1 (satu),” dikutip dari SE Nomor 62 Tahun 2021.
Berikut aturan yang berhasil dirangkum oleh Independennews.com berdasarkan SE Walikota Nomor 62 Tahun 2021:
Untuk ketentuan lainnya dapat dibaca pada SE Walikota Batam Nomor 62 Tahun 2021.
“Dengan berlakukannya surat edaran ini, maka SE Walikota Batam Nomor 61 Tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang PPKM Level 1 di kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi,” tutupnya.(SOP)