Independennews.com, Batam | Dalam rangka penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Batam, Polsek Lubuk Baja bersama menggelar Operasi Yustisi, Sabtu (25/09/2021) pekan lalu.
Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, pelaksanaan Operasi Yustisi ini dengan menyasar lokasi sekitar jalan Yayasan Buddha Tzu Chi kota Batam dan Ruko Nagoya Newton, Kelurahan Lubuk Baja Kota.
Hal ini kata Hartono sesuai Instruksi Surat Telegram Kapolri kepada jajarannya untuk melaksanakan Operasi Yustisi di masa PPKM level 3 saat ini khususnya di kota Batam.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, pihaknya berhasil menemukan 1 (satu) orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian.
“Selain itu, kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi covid-19,” ungkap Hartono.
Melalui kegiatan tersebut, dirinya berharap dapat meningkatkan disiplin warga masyarakat untuk tetap taat protokol di tengah PPKM Darurat level 3 di Kota Batam. (SOP)